INCEK.ID – Kabar baik disampaikan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, bagi warga yang melakukan pindah domisili tidak lagi membutuhkan surat pengantar RT/RW mapun desa dan kelurahan.
Penegasan itu disampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri RI Zudan Arif Fakrulloh, pada Minggu (9/1/2022). Kebijakan penghapusan surat pengantar ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.
Perpres itu menyebutkan Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja.
“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun,” kata ucap Zudan di Jakarta.
Sejaun ini, Kemendagri beserta jajaran, baik di tingkat pusat hingga daerah, terus berbenah memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dalam mengurus data kependudukan.
Baca juga: Ibadah Umrah Dibuka 8 Januari, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Salah satunya dengan menghapus surat pengantar pindah domisil dari RT/RW maupun desa dan kelurahan.
“Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/ Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” tegas dia.
Sanksi Tegas Bagi Dinas Dukcapil
Dukcapil juga tidak memberlakukan Surat Keterangan Pindah (SKP) bagi warga yang pindah domisili dalam satu kabupaten/kota. SKP hanya bagi penduduk yang mengurus pindah domisili antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi.
“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” ujar Dirjen Zudan.
Dirjen Zudan meminta kepada kepala Dinas Dukcapil seluruh daerah agar melayani masyarakat dengan baik dengan tidak membuat persyaratan tambahan di luar ketentuan. Jika ini terjadi, pihak Zudan akan memberlakukan sanksi tegas.
.
“Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik dari negara,” pungkasnya.