SEORANG janda beranak 3 di Binjai, Sumatera Utara meregang nyawa setelah dibunuh oleh kekasihnya. Motif dari peristiwa ini, berawal ketika korban diduga telah hamil terlebih dahulu.
Mirisnya, sebelum pelaku membunuh, korban di Jalan Talam, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Polisi kini telah menangkap para pelaku yang berjumlah 2 orang. Inisial pelaku masing-masing JS (41), warga Jalan Purwo, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang dan AR (41), warga Jalan Pacul, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Sementara korban merupakan seorang janda warga Jalan Sudama, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Wakapolres Binjai, Kompol RD Firman Darwin, mengurai kronologi awal peristiwa ini terjadi. Perkenalan antara korban dan JS melalui Facebook dan saling tukar nomor WhatApss hingga berjanjian bertemu
“Kemudian JHS terus terang kepada JS, kalau ia sudah janda dengan 3 orang anak. Kemudian pada bulan Desember 2022, korban bertemu dengan pelaku di jalan S.M. Raja Medan,” kata Firman, Selasa 25 Juli 2023.
JHS dan JS sepakat untuk pergi kesebuah penginapan di kawasan Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang. Kemudian, JS dan JHS kemudian hubungan intim.
“Keduanya, selanjutnya putus hubungan komunikasi,” tutur Firman.
Korban Hamil
Kuat dugaan, hasil hubungan tersebut, korban mengaku hamil dan minta pertanggungjawaban untuk menikahinya. Pelaku seolah tak bertanggungjawab, JHS mengancam akan mendatangi orang tuanya dan akan memberitahukan perbuatan tersebut.
“Korban JHS kembali menelpon tersangka JS pada bulan Februari 2023 dan memberitahukan kandungannya telah keguguran,” kata Firman.
Selanjutnya, antara pelaku dan korban membuat janji bertemu di Lapangan Kebun Lada, Kota Binjai, pada 13 Juli 2023. JS mengajak JHS ke sebuah Gubuk di Jalan Talam, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Pertemuan berlangsung keesokan hari sekitar pukul 00.00 WIB. JS bersama korban JHS kemabli melakukan hubungan suami istri.
“Mengingat ucapan korban tersangka JS emosi dan langsung mencekik, dengan menggunakan tangan kirinya kearah leher korban. Sedangkan, tangan kanan tersangka menekan kening korban selama lebih kurang 5 menit sampai tubuh korban tidak bergerak lagi kemudian tersangka duduk kembali di kursi,” jelas Firman.
JS kemudian mengajak AR membawa korban ke Rumah Sakit Bidadari, Kota Binjai. Namun, kedua pelaku pergi dari rumah sakit begitu saja dengan membawa handphone korban dan menjualnya Rp 700 ribu.
Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai menerima laporan ini dan kemudian langsung turun melakukan penyidikan. Kedua pelaku akhirnya ditangkap sepekan kemudian.
“Terhadap tersangka, JS dan AR dikenakan melanggar pasal 338 dan pasal 365 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” kata Firman.