UANG sebesar Rp 27 miliar yang ditengarai sebagai kasus korupsi BTS Kominfo, dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh pengacara Maqdir Ismail, Kamis (13/7/2023). Uang tersebut mereka bawa dalam bentuk bentuk cash dengan pecahan dolar.
Maqdir mengatakan, ia membawa uang tunai dalam bentuk dolar Amerika sebanyak USD1,8 juta dalam bentuk cash dan mengemasnya dalam beberapa bungkus.
Baca juga: Tumpas Geng Motor dan Begal, TNI AD Sebar Personil di Wilayah Kota Medan
“Sumbernya dari Pak Irwan Hermawan,” ujar Maqdir saat tiba di gedung Jampidsus Kejagung melansir Beritasatu.
Maqdir menegaskan kembali jika uang tersebut, yang menyerahkannya adalah pihak swasta kepada kliennya, melalui kantor hukumnya. Terkait siapa pihak yang mengembalikan uang tersebut kepada Irwan Hermawan, ia berharap Tim Penyidik Khusus (Pidsus) Kejagung dapat mendalami hal tersebut.
Informasi menyebut, selain menyerahkan uang, hari ini adalah agenda pemanggilan kedua dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Sebelumnya, Maqdir berhalangan hadir dalam pemeriksaan di Kejagung.
Nantinya, Maqdir Ismail akan menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejagung terkait asal usul uang Rp27 miliar yang Maqdir akui sebelumnya uang tersebut dikembalikan oleh pihak swasta.
Maqdir menyerahkan uang itu atas nama kliennya Irwan Hermawan untuk recovery terhadap hal-hal yang beredar selama ini terkait kasus BTS Kominfo.