POLISI menangkap dua pelaku kejahatan jalanan di kota Medan. Petugas terpaksa menembak seorang pelaku karena berupaya merampas senjata milik petugas.
Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fahtir Mustafa menyebut, kedua pelaku adalah Dedy Anto Simamora (31) warga Jalan KH Wahid Hasyim No.113 Medan dan Hendriko Hutahaean (31) warga Jalan Sei Wampu Baru No.7 Medan.
“Sementara korban bernama Raymond Saragih (44) warga Jalan Setia Jadi, Kelurahan Tegal Rejo,” kata Fatir kepada wartawan, Senin (14/2/2022).
Kompol Fatir merinci kronologis peristiwa tersebut, usai memintai keterangan setelah korban melapor. Saat itu, korban menumpangi becak motor (betor) melintasi Jalan Orion, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 02.30 WIB.
“Kedua pelaku tiba tiba datang dan memepet betor serta menyuruh pengemudi becak berhenti. Salah seorang pelaku menodongkan pisau ke bagian perut korban dan meminta korban menyerahkan barang-barangnya,” kata Fatir.
Korban tak berdaya dengan ancaman dari kedua pelaku. Kemudian menyerahkan handphone dan uang tunai Rp 280.000.
Selanjutnya pelaku melarikan diri membawa hasil rampasannya.
Korban membuat laporan atas kejadian yang menimpa dirinya. Sebulan lamanya polisi melakukan penyelidikan atas kasus ini, dan mendapati para pelaku sedang berada di Jalan Gajah Mada Medan.
“Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022. Personel kami mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Gajah Mada Medan,” ujar Kapolsek.
Kanit Kanit Reskrim AKP Martua Manik memimpin penangkapan yang didampingi Panit II Reskrim Ipda Regi Putra Manda dan Panit Opsnal Reskrim Ipda Beri Anggara Awal.
Tembak 2 Begal Karena Rampas Senjata
Pelaku berhasil ditangkap. Namun, saat pengembangan salah seorang pelaku mencoba melakukan perlawan terhadap petugas. Ia mendorong dan berupaya merampas senjata milik petugas.
“Pelaku Dedy Anto Simamora melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan berusaha merampas senjata api milik petugas. Dengan sangat terpaksa harus memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kiri pelaku,” katanya.
“Dari pelaku kami menyita barang bukti 1 unit handphone, 1 potong baju, 1 potong celana, 1 potong topi dan 1 tas selempang,” ungkapnya.
Kapolsek juga menyebut, pelaku Dedy Anto Simamora merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan bebas dari Lapas pada tahun 2018.
“Hasil pemeriksaan, kami menjerat pelaku dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tukasnya.