MANTAN pegawai PDAM ditangkap Ditreskrimum Polda Sumut gegara tipu warga dengan menjanjikan pekerjaan di perusahaan daerah air minum itu.
Terduga pelaku berinisial RH warga Jalan Pahlawan Gang Perwira No 41A Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 727 / IV / 2022 / SPKT / Polda Sumatera Utara.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pelaku raup keuntungan Rp1,1 miliar dari aksi penipuan dari 8 korban yang melapor.
Ke-8 korban memberikan uang kepada pelaku secara bervariasi. Korban RH, mengalami kerugian sebesar Rp74 juta, YH Rp162 juta, AES Rp150 juta, AMS Rp150 juta, NT Rp150 juta, RAMHP, Rp150 juta, EF Rp 65 juta dan SS Rp200 juta.
“Jumlah keseluruhan uang yang diserahkan oleh delapan korban adalah sebesar Rp Rp1.101.000.000,” ungkap Tatan.
Tatan mengungkapkan pihaknya terus mendalami penyidikan kasus penipuan pekerjaan jadi pegawai di PDAM Tirtanadi dan PDAM Tirta bina Asahan. Karena, tidak tutup kemungkinan korban akan bertambah.
“Korbannya yang sudah kita periksa sebanyak delapan orang. Kemungkinan korbannya lebih,” kata mantan Kepala Bidang Humas Polda Sumut itu.
Tatan mengungkapkan pelaku mengakui juga menerima uang ratusan juta rupiah dari dua korban lain. Namun, kedua korban belum membuat laporan resmi ke Polda Sumut.
“Modus operandi yang sama. Tersangka meminta uang Rp150 juta. Kemudian, dari korban LI serta belum dikembalikan. Tersangka meminta uang sebesar Rp75 juta dari GU serta belum dikembalikan. Total kerugian dari 10 korban Rp1.326.000.000,” jelas Tatan.
Ini Modus Pelaku, Uang Hasil Penipuan untuk Biaya Hidup
Tatan menuturkan, modus pelaku meyakinkan korban dengan cara menjadikan korban pegawai PDAM untuk menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19 maupun yang pensiun.
“Jadi, modus tersangka membujuk korban bisa memasukan korban jadi pegawai PDAM dengan syarat para korbannya menyerahkan uang untuk biaya pengurusan,” sebut Tatan, Selasa 14 Juni 2022.
Sedangkan uang hasil dari kejahatan tersebut dipakai tersangka untuk keperluan pribadi atau biaya hidup.
“Sebagian dipergunakan tersangka untuk membayar utangnya,” sebut Tatan.
Saat ini, Tatan mengungkapkan pihaknya masih mengembangkan kasus ini.
“Masih kita kembangkan, apakah ada pelaku-pelaku lainnya,” pungkasnya.***