Medan – Polrestabes Medan telah menetapkan tersangka terhadap HSM (45), pria pelaku penganiaya anak di Medan. Namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap dirinya, hanya wajib lapor.
“Jadi, tersangka hanya wajib lapor seminggu sekali,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, Sabtu (25/12/2021) malam.
Dalam kasus itu, HSM dikenakan pasal 80 ayat (1) jo 76 C UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 72 juta.
Atas pasal tersebut pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap HSM yang merupakan Sekretaris Satgas Cakra Buana di bawah naungan PDI Perjuangan Sumatera Utara itu.
“Tersangka tidak di tahan karena ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun,” ucap Firdaus.Sebelumnya, keluarga korban penganiayaan yang dilakukan HSM terhadap FAL meminta polisi menghukum tersangka sesuai dengan aturan.
Baca juga:
– Pelaku Penganiaya Anak di Medan, Tertunduk Lesu di Hadapan Ibu Korban
– Kronologis Pria Penganiaya Anak di Medan, Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum Berat
“Saya ingin, hukuman untuk tersangka sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata ibu FAL, Sri Trisna dihadapan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat paparan, Sabtu (25/12) siang.
Untuk diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis (16/12) petang di depan minimarket yang berada di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor
Dari video yang beredar terlihat awalnya FAL memarkirkan kendaraannya persis di depan toko minimarket. Tak lama berselang, satu unit mobil Toyota Prado dengan BK 995 datang dan berhenti persis di belakang sepeda motor.
Mobil itu kemudian tampak menyenggol sepeda motor, yang terparkir di depannya. Aksi pemukulan ini terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar minimarket.
FAL kemudian keluar dari Minimarket dengan memakai peci. Karena kendaraannya tak bisa keluar terhalang mobil, FAL melihat ke arah mobil berhenti.
Tanpa ia duga, seorang pria berbaju putih yang diduga pengemudi mobil menghampiri dan langsung menampar, memukul, dan menendang FAL
Pegawai minimarket yang melihat pemukulan itu mencoba melerai tapi malah takut setelah pelaku mengancam. Hingga akhirnya, warga sekitar ramai datang pelaku lalu pergi meninggalkan lokasi.