SOPIR angkutan kota (Angkot) maut yang menewaskan 4 penumpang akibat ditabrak kereta api dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Karto Manalu (40), merupakan sopir Angkot Mini Wampu Line 123 yang menewaskan 4 penumpangnya. Keempat penumpang tewas akibat ulah terdakwa yang menerobos palang pintu kereta api.
“Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini. Untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Karto Manalu kurungan penjara selama 16 tahun,” sebut JPU, Ramboo Loly Sinurat dalam sidang virtual di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Kota Medan, Selasa (7/6/2022).
Dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa Karto Manalu, Sabtu sore, 4 Desember 2021, lalu. Terdakwa seperti biasa menjalankan profesinya sebagai sopir angkot Mini Wampu Trayek 123. Dia sempat singgah di warung tuak dan kembali mencari penumpang.
Dari Jalan Sekip simpang Jalan Gereja menuju Jalan Gatot Subroto angkotnya membawa 6 penumpang dan melihat banyak kendaraan berhenti karena ada kereta api hendak melintas.
- Cek juga: Jadi Polwan Gadungan, Mahasiswi di Tapsel Ditangkap
- Cek juga: Pasok Sabu ke Hakim PN Rangkasbitung, Oknum Polisi di Medan Ditangkap
Terdakwa memang melihat palang pintu perlintasan kereta api sudah turun. Sang sopir maut ini memaksakan diri menyalip kendaraan lainnya untuk melewati palang pintu tersebut.
Sesampainya di depan palang pintu kereta api, terdakwa sempat melihat ke arah perlintasan kereta api untuk memastikan kereta api tidak melintas.
Namun, terdakwa malah menerobos palang pintu kereta api. Namun, pada posisi tengah perlintasan, kereta api melintas kemudian menyeruduk angkot yang ia kemudikan.
Akibatnya, para penumpang terhempas keluar dari angkot dan berbalik arah ke simpang Jalan Gereja. Sebanyak 4 orang penumpang tewas dan lainnya luka-luka.
Selain Penjara, Jaksa Minta Pencabutan SIM Sopir Angkot
Selain itu, dalam amar tuntutan Jaksa dari Kejari Medan itu, meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan dan mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) terdakwa.
Ramboo Loly Sinurat menjelaskan, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 311 tentang Pelanggaran Lalulintas dan Pasal 127 tentang Penyalahgunaan narkotika.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, majelis hakim selanjutnya menunda persidangan hingga sepekan mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa atau Pledoi.***