PELAKU yang jewer kuping seorang bayi di Medan ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan. Kini pelaku yang merupakan ibu rumah tangga itu diperiksa Unit PPA.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, pelaku diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, Senin 29 Agustus 2022.
Pelaku berinisial NA (30) yang diduga menjewer bayi 18 bulan hingga mengalami luka. Video aksi tak terpuji pelaku itu terekam CCTV dan viral di media sosial.
“Pelaku diamankan dari kediaman rumah pelaku diseputaran Kecamatan Medan Selayang,” ungkap Fathir kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Fathir menjelaskan peristiwa itu, terjadi diseputaran rumah korban di Jalan Chrysant Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Senin 22 Agustus 2022.
“Dalam aksinya pelaku menjewer kuping korban dengan begitu sadisnya,” tutur mantan Kapolsek Medan Baru itu.
Baca juga: Kasus Kekerasan Bayi di Medan Dilaporkan ke Polisi
Diduga Karena Gemes, Polisi Dalami Motif Tetangga Jewer Kuping Bayi
Fathir menjelaskan kejadian tersebut, dilaporkan oleh seorang wanita pengurus rumah tangga bernama Deborah Juliani ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menyita rekaman CCTV sebagai barang bukti.
Terhadap pelaku, Fathir mengungkapkan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Untuk motif pelaku masih kita dalami,” pungkas perwira melati satu itu.***