OKNUM dosen Institut Agama Kristen Negeri Tarutung (IAKN) Tarutung, NTL (33) ditahan Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan sodomi mahasiswanya.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, NTL resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Jumat (3/6/2022).
“Bahwa NTL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan,” kata Walpon.
Walpon menjelaskan penetapan tersangka terhadap oknum dosen itu. Setelah penyidik Satreskrim Polres Taput menemukan dua alat bukti kasus asusila terhadap korban yang merupakan mahasiswanya NTL.
“Penetapan NTL sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Revertum (VER),” jelas Walpon.
Atas perbuatannya, NTL dijerat dengan pasal 292 KHUP tentang Perbuatan Asusila Sesama Jenis, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kasus ini, berawal dari seorang mahasiswa IAKN berinisial KSdiduga menjadi korban sodomi dilakukan dosennya berinisial NTL. Korban pun, melaporkan dosen tersebut, ke Mako Polres Tapanuli Utara.
Walpon mengatakan korban membuat laporan ke Mako Polres Taput, pada Rabu 25 Mei 2022. Ia menjelaskan bahwa korban mahasiswa atau warga dari luar Kabupaten Taput.
Sehingga selama berkuliah di IAKN, ia kos di rumah NTL di Silangkitang, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput, Sumatera Utara.
Oknum Dosen IAKN Bujuk Korban agar Nurutin Permintaannya
Walpon mengungkapkan kronologi peristiwa dugaan sodomi tersebut. Tindakan asusila dialami korban terjadi di rumah korban, pada Rabu 28 April 2022, lalu.
“Pada saat kejadian, Pelaku mengajak korban dengan mengatakan malam ini, kita tidur sama ya. Karena aku satu minggu ini pulang ke Tebingtinggi. Hanya malam ini lah terakhir kita tidur sama,” sebut Walpon menirukan ucapan NTL kepada korban.
Namun, Walpon mengatakan bahwa ajakan pelaku awalnya di tolak oleh korban. Namun, pelaku selalu membujuk dan merayu. Sehingga tindakan asusila tersebut, terjadi kepada KS.
“Merasa berutang budi sama dosennya, karena Dosennya lah yang memperjuangkan korban di kampus supaya mendapat Beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar) dengan terpaksa korban menurutinya,” kata Walpon. ***