Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) segera tetapkan kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib. Status tersebut apakah kasus pembunuhan biasa atau pelanggaran HAM berat.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pihaknya sudah memanggil setidaknya empat ahli untuk mendalami kasus Munir. Kejelasan status kasus tersebut akan diumumkan Komnas HAM maksimal dua bulan mendatang.
“Ini masuk ke penyelidikan pakai UU 26/200 (Pengadilan HAM) atau tidak, nanti akan diputuskan. Semoga dalam dua bulan ini beres,” kata Anam melansir cnnindonesia.com, Jumat (20/5/2022).
Kasus pembunuhan Munir akan berusia 18 tahun pada September 2022. Kasusnya terancam kedaluwarsa karena berdasarkan Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP, penuntutan pidana hapus setelah 18 tahun untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup, seperti pembunuhan berencana.
Sementara itu, jika ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, kasus Munir tak akan kedaluwarsa. Penyelidikan akan dilakukan sesuai mekanisme UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Baca juga: UAS Dideportasi, DPR Desak Penjelasan Kedutaan Singapura
Kasus Pembunuhan Munir Diduga Pelanggaran HAM Berat
Menurut Anam, kasus Munir berpotensi menjadi pelanggaran HAM berat, meskipun korban berjumlah tunggal. Anam mengatakan hal ini terlihat dari detail kejadian kasus dan kriteria-kriteria yang patut disebutkan sebagai pelanggaran HAM berat.
“Saya tahu detail kasus ini. Saya tahu detail konsep HAM, dan itu potensial sekali (menjadi pelanggaran HAM berat),” ucapnya.
Selain itu, lanjut Anam, ada beberapa temuan baru yang tengah didalami Komnas HAM. Temuan itu akan mendukung penetapan status kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
Salah satu temuannya yaitu fakta bahwa Munir bukan satu-satunya target pembunuhan. Anam menuturkan ada percobaan pembunuhan serupa yang ditujukan kepada dua rekan Munir saat itu.
Anam menyebutkan temuan itu sudah disampaikan kepada para ahli untuk menjadi pertimbangan dalam menilai status kasus Munir.
“Saat itu yang disasar bukan hanya Cak Munir, oleh aktor yang sama, momen yang sama,” ujar dia.
Dalam kasus pembunuhan Munir yang terjadi pada 7 September 2004, sejumlah orang telah diproses hukum. Salah satunya adalah mendiang Pollycarpus Budihari Prijanto.
Namun banyak pihak menilai pengusutan kasus belum tuntas lantaran aktor intelektual belum diproses. Misalnya, mantan Kepala BIN, AM Hendropriyono.
Mereka pun mendesak agar kasus munir dinaikkan menjadi pelanggaran HAM berat. Sebab, pembunuhan itu disebut-sebut terencana, sistematis dan melibatkan aktor negara.