INCEK.ID – Tim penyidik KPK kembali melakukan pengembangan hasil operasi tangkap tangan dugaan suap Bupati Langkat, Terbit Renca Peranginangin. Termasuk menggeledah perusahaan miliknya, PT Dewa Rencana Perangiangin (PT DRP).
“Ditemukan dan diamankan sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan yang akan dianalisa kembali dan disita untuk menguatkan dugaan perbuatan tersangka TRP [Terbit] dan kawan-kawan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (27/1/2022).
KPK dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan saksi-saksi. Ali pun menegaskan kepada semua pihak agar tidak dengan sengaja menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Untuk itu kami mengimbau para pihak yang nanti akan diperiksa sebagai saksi agar kooperatif hadir dan memberikan keterangan dengan jujur dihadapan tim penyidik,” tegasnya.
Terbit Rencana Perangin-Angin telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa. Selain bupati, komisi anti rasuah ini, juga menetapkan tersangka 5 orang lainnya.
Keseluruhan tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan pasca terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara, Selasa (18/1/2022). Dalam operasi tersebut, delapan orang terjaring.
Kelima tersangka yang sudah ditetapkan adalah Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang tak lain saudara kandung Terbit Rencana. Kemudian pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Baca juga: Abang Bupati Langkat Ditangkap Polda Sumut, Kabur Saat OTT KPK di Binjai
Kronologi Suap Bupati Langkat
AliGhufron menjelaskan Terbit Rencana diduga menerima suap sebesar Rp 786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda dan Isfi kepada Iskandar dan diteruskan kepada Terbit Perantara.
Dugaan suap itu bermuara untuk mendapatkan dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan total nilai proyek sebesar Rp4,3 miliar.
“Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK [Iskandar] dengan nilai persentase 15% dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5% dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung,” papar Ghufron.
Bupati juga disebut menggunakan perusahaan Iskandar untuk mengerjakan beberapa proyek.
KPK menduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka Terbit Rencana menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.
“Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” kata Ghufron.
Atas perbuatannya, Terbit Rencana, Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara Muara selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.