POLISI telah menetapkan Fauziah Nasution (57), sopir maut di Medan yang menyeruduk sejumlah pemotor dan telah mengakibatkan seorang meninggal dunia.
Penetapan tersangka ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada wartawan, Kamis (3/2/2022). Polisi juga telah menahannya untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini penyidik dari Unit Lakalantas Polsek Delitua sudah menetapkan pengendara (Fauziah Nasution) roda empat sebagai tersangka,” kata Kombes Wahyudi.
Baca juga: Mobil Vitara Lindas Pengendara Motor, Satu Orang Tewas
Kombes Wahyudi menyebut, penetapan tersangka kepada Fauziah Nasution berdasarkan Pasal 310 ayat 4 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 entang lalu lintas dan angkutan jalan raya, dengan ancaman enam tahun penjara.
Polisi juga melakukan tes urin kepada sopir tersebut, untuk mengetahui sebab dari kecelakaan. Namun polisi mendapatkan hasil tes negatif.
Hasil dari pemeriksaan, Kombes Wahyudi menyebut , Fauziah lalai saat mengendarai mobilnya.
Baca juga: Wanita Pengemudi Mobil Maut, Tak Biasa Gunakan Matic
“Penyebabnya karena kurang terampilnya tersangka dalam mengendarai kendaraan bermotor,” ujarnya.
Fauziah Nasution merupakan sopir yang mengakibatkan nyawa Dimas Ikhsan Erlangga (23) meninggal dunia. Warga Jalan Antariksa, Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia itu, mengalami luka pada bagian kepala sebelah kiri.
Peristiwa ini terjadi ketika tersangka yang mengendarai Suzuki Grand Vitara tersebut, melintas i Jalan Karya Jaya, Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor, Medan, awal bulan ini.
Berdasarkan rekaman CCTV, mobil menyeruduk sejumlah kendaraan yang ada di depannya. Korban terlindas hingga meninggal dan beberapa warga lainnya mengalami luka ringan.