INCEK.ID – Insiden nenek bunuh seorang nenek ini terjadi di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Antara pelaku dan korban masih bertetangga dan penyebabnya hanya karena sakit hati.
Pelaku berinsial MP berusia 76, dan saat ini polisi sudah mengamankannya di Polres Samosir. Sementara korbannya adalah LH yang juga seorang wanita berusia 70 tahun, berinsial LH. Insiden pembunuhan ini terpicu karena adanya dugaan korban telah mencuri buah kemiri dari kebun milik pelaku.
“Telah mengamankan tersangka MP, yang merupakan Pelaku Pasal 338 dari KUHPidana,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir, AKP Natar Sibarani, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Tiga Hakim Agung Kembali Sunat Vonis Penyelundup 7 Kg Sabu Asal Malaysia
Kasus nenek bunuh nenek di Samosir ini, terungkap ketikan korban ditemukan di belakang pemukiman warga Dusun I, Desa Onan Runggu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Kamis (3/8/2023) sore.
Satreskrim Kriminal Polres Samosir yang menerima laporan tersebut, turun melakukan olah TKP. LH merupakan warga Jalan Pelabuhan, Dusun I, Desa Onan Runggu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.
Baca juga: Depan Rumah Korban, Pria Bersepeda Motor Rampok Seorang Wanita Lansia
Polisi telah melakukan pemeriksan terhadap sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan, terungkap terduga pelakunya adalah MP, yang tak lain tetangga korban.
Polisi Amankan Pelaku Setelah Dua Hari Kejadian
Petugas mengamankan tersangka di Jalan Pelabuhan, Kabupaten Samosir, pada Sabtu (5/8/2023).
Natar mengatakan bahwa Minggu 6 Agustus 2023, Usai menjalani pemeriksaan secara intensif, mereka telah resmi menahan MP.
“(motif pembunuhunan) Pelaku MP sakit hati, karena beberapa kali hilang buah kemiri dan menduga bahwa korban adalah pencuri buah kemiri yang berada di kebun milik pelaku,” jelas Natar.
Baca juga: Buaya Terkam Wanita Pekerja Kebun Sawit, Proses Evakuasi Warga Berlangsung Dramatis
Natar membeberkan hasil autopsi terhadap jasad korban yang, bahwa penyebab kematian karena kekerasan benda tumpul pada kepala LH.
“Keterangan tersangka yang menerangkan benar ada memukul ke arah kepala korban. Dengan menggunakan tangkai buah kelapa, sendal dan lain-lain,” ucap Natar.