PELAKU pembunuhan sadis pasangan suami istri di Kabupaten Samosir, Sumut, akhirnya ditangkap dan terungkap motifnya karena utang. Petugas menembak kaki tersangka saat dalam pelariannya.
Pelaku Marwan alias Begu (38) ditetapkan sebagai pelaku tunggal pembunuhan sadis pasutri, Jimmi Gultom (55) dan Henny Kartini (54). Aksi tersebut terjadi di rumah korban yang juga dijadikan sebagai hotel Tirta Momi Inn, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumut.
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon mengatakan, motif pembunuhan tersebut, pelaku merampok harta korban untuk membayar utangnya.
“Banyak yang menagih (utang) pelaku, kepada istrinya. Padahal pekerjaan istrinya, hanya sebagai tukang penjual goreng,” ungkap Josua dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).
Karena sudah terdesak untuk membayar utangnya, Begu merencanakan perampokan tersebut. Aksi oti, Begi menyiapkan martil yang dibawa dari rumahnya.
Peristiwa perampokan disertai dengan pembunuhan terjadi di hotel tersebut, Senin pagi, 11 Juli 2022. Di hotel yang juga dijadikan tempat tinggal oleh korban dan keluarganya.
Saat itu, pelaku melihat korban Henny sedang di dapur dan suaminya baru saja mengantar anaknya ke sekolah. Dengan menggunakan martil, Begu menghantamkan kedua kepala korban hingga tewas.
“Korban pun, tewas dalam peristiwa itu. Keterangannya (pelaku) sesuai dengan hasil TKP dan barang bukti,” sebut Josua.
Setelah itu, Begu masuk ke dalam kamar korban untuk mengambil uang sebesar Rp12 Juta. Lalu, ia melarikan diri dari lokasi kejadian pembunuhan tersebut.
“Begu mengatakan kalau yang diambil dari tas korban (di dalam kamar) sejumlah Rp12 juta,” kata Josua.
Awalnya Niat Melumpuhkan, Pelaku Pembunuhan Akui Sakit Hati
Begu sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan tim gabungan kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Polres Samosir dan Polres Tebing Tinggi dari tempat persembunyiannya di Kota Tebing Tinggi, Kamis 21 Juli 2022.
Saat diamankan pelaku mencoba melarikan diri. Namun, polisi menembak kaki pelaku. Kini, Begu bersama barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Samosir untuk proses hukum selanjutnya.
Begu pun, mengakui perbuatannya melakukan perampokan disertai dengan pembunuhan. Selain itu, juga dipicu sakit hati kepada kedua korban selama ia bekerja di hotel tersebut.
“Karena banyak utang, karena sakit hati juga,” aku Begu.
Begu membantah untuk membunuh korban. Awalnya dirinya berniat hanya melumpuhkan pasutri lansia itu untuk mengambil uangnya.
“Hanya melukai saja (niatnya) dan saya menyesal,” ucap Begu.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 atau pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.***