INCEK.ID – Mantan Kadis PU dan PUPR Pematangsiantar Jhonson Tambunan, akhirnya diamankan Tim tangkap buronan (Tabur) Kekaksaan Tinggi Sumatera Utara, di Jalan Sarimanah X Kelurahan Sarijadi Kecamatan Sukasari Bandung Jawa Barat, Rabu (26/1/2022) malam.
Jhonson Tambunan merupakan terpidana korupsi proyek Bangunan dan Revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba tahun 1999 dengan nilai proyek sebesar Rp. 451.159.500.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumater Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, penangkapan ini merupakan eksekusi putusan Kasasi MA, yang mana telah diputuskan terpidana bersalah dalam kasus tersebut dan dipenjara selama setahun.
“Terpidana telah menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain dengan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen pada tanggal 31 Januari 2001 ke Pemko Pematangsiantar padahal hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga negara dirugikan Rp. 18.537.031,67,” kata Dwi Setyo Budi Utomo, kepada wartawan Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Kejati Sumut Tangkap Driver Ojol Tersangka Korupsi
Diputus Bebas PN Siantar
Dwi Setyo menyebut, terpidana sudah ditetapkan DPO sejak tahun 2004 dan saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan.
Menurutnya, pada 24 Maret 2003, Majelis Hakim PN Pematangsiantar telah menjatuhkan putusan bebas terhadap terpidana Jhonson Tambunan. Namun, JPU menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 16 April 2003 kepada Mahkamah Agung.
MA kemudian membatalkan putusan PN Siantar dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasar 2 UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya, terpidana kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk diproses dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung,” tandasnya.