SEBANYAK 253 kg sabu, ganja seberat 60 kg serta pil ekstasi 33.183 butir dimusnahkan Polda Sumut hasil pemberantasan peredaran narkotika di Sumatera Utara, Selasa (16/8/2022).
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, M.Si mengatakan, 253 kg sabu, ganja seberat 60 kg serta pil ekstasi 33.183 butir ini merupakan pengungkapan 42 kasus tindak pidana narkotik, dengan 72 orang tersangka. Katanya, aksi kriminal yang terjadi, faktor terbesar disebabkan penggunaan narkoba.
“Aksi kriminal yang kerap terjadi salah satu faktor penyebabnya adalah penyalahgunaan narkotika,” ungkap Panca.
Turut hadir pemusnahan tersebut, Gubernur Sumut Eddy Rahmayadi dan Pangdam I/BB Mayjen TNI A Chardin. Panca mengungkapkan, pemberantasan ini hasil dari penindakan selama kurun waktu empat bulan terakhir.
“Oleh karena itu, untuk mengantisipasinya dalam kurun empat bulan ini Polda Sumut berhasil mengungkap ratusan kg sabu, ganja dan ekstasi,” sebutnya.
Panca menuturkan, pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan ini sebagai langkah nyata Polda Sumut dalam pemberantas narkoba di Sumatera Utara.
“Dalam pemberantasan narkotika dan penyakit masyarakat ini diharapkan dukungan dari ulama, tokoh pemuda, ormas dengan terciptanya Sumatera Utara bebas narkoba,” tegasnya
Sebelum dimusnahkan, dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan oleh petugas Labfor. Selanjutnya, Kapolda Sumut bersama-sama Gubsu dan Pangdam I/BB turut memusnahkan barang bukti Narkotika dengan cara dibakar.***