OKNUM polisi Polres Pakpak Bharat ditangkap pesta sabu saat pulang kampung ke rumah orang tuanya di sebuah rumah Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut)
Oknum polisi personel Polres Pakpak Bharat itu dengan pangkat Briptu berinisial JV (35) ditangkap bersama ketiga temannya. Masing-masing HS (48), MSL (46) dan ISS (37). Kini, semuanya jalani pemeriksaan Satreskrim Narkoba Polres Tebingtinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menjelaskan oknum poliai Briptu JV bersama rekannya diamankan pada Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Betul, oknumnya berpangkat Briptu dan tugas di Polres Pakpak Bharat, dan kampungnya atau rumah orangtuanya di Tebing Tinggi,” ungkap Agus, Senin (30/5/2022).

Simpan dalam Bungkusan Mi, Oknum Polisi Ditangkap Pesta Sabu
Agus mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Satreskrim Narkoba Polres Tebingtinggi pun lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keempat pria tersebut.
“Tersangka ditangkap pada saat berada didalam ruangan belakang rumah tersangka HS di Jalan Ksatria Lingkungan II Kelurahan Damar Sari,” jelas Agus.
Dari tangan keempat pria tersebut, Agus mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bekas mie instan goreng. Yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu.
“Lalu 2 buah bungkus plastik kosong, 1 perangkat alat hisap sabu yang terpasang kaca pirex. Yang didalamnya masih berisikan bakaran serbuk kristal, warna putih, diduga narkotika jenis sabu,” jelas Agus.
Saat diinterogasi, para tersangka mengaku barang haram itu milik tersangka HS. Selanjutnya keempat tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, untuk proses hukum lebih lanjut.
“(Jadi) Pasal yang dipersangkakan, melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Agus. ***