PSSI dinyatakan tak bersalah oleh Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) di Lausanne, Swiss atas gugatan yang dilayangkan perusahaan asal Belgia, Target Eleven.
Dalam putusan CAS itu, Pemohon (Targert Eleven) tidak bisa memenuhi persyaratan yang diajukan oleh CAS.
Seperti diketahui, surat dari panitia arbitrase itu dikirimkan kepada Pemohon pada 3 Juni 2022 dan hingga 6 Juni syarat yang diajukan oleh CAS tidak bisa dipenuhi Pemohon.
‘’Mengingat hal di atas dan dengan tidak bisanya syarat yang ditentukan oleh CAS, Presiden Divisi Arbitrase Biasa CAS atau wakilnya akan memberikan perintah penghentian perkara sesuai dengan pasal R64.2 paragraf 2 dari Kode Arbitrase terkait Olahraga,’’ ujar pengacara yang ditunjuk PSSI di Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) Sophie Roud.
- Cek juga: Taklukkan Kuwait 2-1, Peluang Indonesia Lolos ke Piala Asia 2023
- Cek juga: Rekrut 2 Pemain Lagi, Netizen Pertanyakan PSMS yang Mana
Ini Gugatan Target Eleven ke PSSI
PSSI sempat dituntut oleh perusahaan asal Belgia dengan nilai utang ratusan miliar Rupiah, namun kini dinyatakan tak bersalah.
Perusahaan asal Belgia Target Eleven melayangkan tuntutan kepada PSSI dengan nilai sebesar Rp672 miliar. Nilai tersebut adalah utang PSSI kepada mereka, atas kerja sama yang dilakukan pada 2013.
Kerja sama tersebut juga meliputi PT Liga Prima Indonesia Sportindo, yang merupakan PSSI era kepengurusan Djohar Arifin, untuk pengelolaan kompetisi selama dua musim.
Setahun berjalan, CAS pun akhirnya menyatakan bahwa PSSI tak bersalah. Dalam rilis resmi mereka, PSSI menyatakan kemenangan atas kasus yang dibawa oleh Target Eleven. PSSI pun menyambut baik putusan CAS ini.
“PSSI tentu sangat senang dengan kabar gembira ini,” ujar anggota Komite Eksekutif PSSI, Ahmad Riyadh.
Riyadh menilai, bila gugatan Target Eleven kepada kepengurusan PSSI saat ini dinilai salah alamat. Dengan putusan CAS itu pun menguatkan pernyataannya tersebut.
“Kepengurusan PSSI saat ini tidak tahu menahu dengan apa yang dilakukan kepengurusan PSSI di tahun 2013. Sekarang semua sudah jelas setelah adanya keputusan dari CAS itu,’’ pungkasnya.***