KASUS dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan manajemen Holywings Indonesia dengan promo minuman keras bagi nama Muhammad dan Maria dilaporkan LBH DPP Ikatan Pemuda Karya (IPK) Sumatera Utara ke Polda Sumut.
“Kami dari LBH DPP IPK Sumut melaporkan pemilik akun Holywings Indonesia terkait penistaan agama dan UU ITE yang mana mereka menyamakan minuman keras dengan Muhammad dan Maria, dan ini sudah kita laporkan di Polda Sumut,” ucap Direktur LBH DPP IPK Sumut, Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga kepada wartawan, usia membuat laporan di Mako Polda Sumut, Sabtu (25/6/2022).
Dengan laporan ini, Dwi mengharapkan ada upaya hukum dilakukan Polda Sumut dengan melakukan proses hukum. Sehingga akan memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang menista agama. Apalagi, melukai hati umat Islam dan Nasrani di Indonesia dengan promosi dilakukan manajemen Hollywings itu.
“Kita berharap Kapolda menindak tegas baik itu usut tuntas pemiliknya apabila ada keterlibatan. Jadi kita meminta Holywings di cabut izinnya dan ditutup, karena dia menyamakan itu kan minuman keras dengan nama Muhammad dan Maria, kenapa harus Muhammad dan Maria. Kenapa tidak yang lain, itu kita menanggapi itu penistaan agama, hari ini kami membuat laporan,” jelas Dwi.
Dwi mengkritisi sikap Pemerintah tidak terhadap manejemen Holywings sudah banyak membuat pelanggaran dalam menjalani usahanya. Namun, tidak dilakukan tindakan tegas dengan mencabut izin operasional dan menutup tempat usahanya di tanah air ini.
“Kenapa kita membuat laporan ini, kita bingung dengan sikap pemerintah. Karena Holywings bukan cuma sekali aja berbuat begini, waktu Covid-19 mereka bisa aktif, kenapa izin tidak dicabut, kedua dengan hal begini,” kata Dwi.
Dwi mengungkapkan pihak DPP LBH IPK Sumut akan mengawal laporan ini, sampai ada kejelasan hukum dengan meminta pihak kepolisian dan pemerintah kompak untuk menutup Hollywings secara permanen.
“Jadi, kami mau bertanya siapa yang ada di balik ini. Jadi kita pemerintah baik kepolisian untuk mengusut tuntas dan kalau bisa mencabut izinnya (permanen),” kata Dwi.

6 Orang Tersangka Dugaan Penistaan Agama Promosi Hollywings
Sedangkan kasus ini, polisi telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Ke-6 orang ini dinilai bertanggungjawab atas promosi yang dilakukan hingga memancing kemarahan elemen masyarakat.
Penetapan tersangka tersangka kasus promosi minuman alkohol gratis bagi pelanggan bernama Muhammad dan Maria oleh Hollywings ini dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
6 orang tersangka dugaan penistaan agama atas promosi Holywings
1. SDR (27) Creative Director Holywings
2. NDP (36) Head Team Promotion
3. DAD (27) Pembuat desain promo
4. EA (22) Admin media sosial
5. AAB (25) Social Media Officer
6. AAM (25) Admin tim promo.***