APARAT Polisi dari Satuan Narkoba Polrestabes Medan menangkap dua pria yang mencoba menjual dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Setelah penangkapan, polisi terkecoh ternyata barang bukti yang dapat berupa garam seberat 3 kilogram.
Kedua pria yang ditangkap adalah Dicky Zulkarnaen (40) dan Septian Willy Perdana (24), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Pantai Burung Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Polisi mengamankan keduanya dalam penyamaran dari kawasan Jalan Halat, Medan pada pekan lalu, Senin (24/1/2022).
“Awalnya petugas mendapat informasi ada dua pria hendak menjual sabu-sabu. Kemudian, tim meluncur ke lokasi. Setiba di rumah yang dituju, tersangka Dicky Zulkarnaen langsung memperlihatkan barang bukti yang dimasukkan kedalam tas warna hitam. Kemudian, keduanya langsung ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Sumut Hadi Wahyudi mendampingi Wakapolda Sumut AKBP Yudhi, di Mapolda Sumut, Senin (31/1/2022).
Hadi menyebutkan, dalam transaksi itu belum terjadi kesepakatan harga. “Belum terjadi kesepakatan harga, petugas langsung menangkapnya,” jelasnya.
Saat melakukan pengembangan penyelidikan, kemudian petugas menguji barang bukti itu ke Labfor Polda Sumut.
“Hasil tes awal terhadap barang bukti di Labfor Polda Sumut hasilnya adalah negatif masuk golongam narkotika,” ujarnya.
Polisi Terkecoh, Pelaku Sudah Sering Bermain
Setelah interogasi, sambung Hadi, kedua tersangka sebelumnya sudah tiga kali berhasil menjual sabu palsu dengan berat berpariasi kepada masyarakat.
“Sebelum tertangkap, mereka sudah 3 kali berhasil menjual kepada masyarakat yang isinya garam,” katanya.
Penjualan pertama dan kedua pada Desember 2021 dan ketiga ke empat bulan Januari. Modusnya meyakinkan para korbannya kalau yang mereka jual adalah narkoba jenis sabu-sabu.
“Paket pertama yang mereka jual seberat 1 Gram dengan harga Rp500.000, paket kedua 2 Gram seharga Rp700.000. Pada awal Januari sebanyak 50 Gram seharga Rp2 juta dan yang keempat terjual seberat 3 kilogram namun belum ada kesepakatan harga sudah tertangkap,” jelas Kabid Humas.
Hadi mengatakan, untuk mengelabui para pembeli, pelaku menempelkan bungkusan sabu dengan stiker bertuliskan Guanin Wang. Stikier bertuliskan Guanin Wang biasanya merek sabu dari luar negeri.
“Jadi mereka menempelkan sendiri merek tersebut. Artinya, mereknya pun palsu bersama isinya,” jelasnya.
Kendati mereka menjual sabu-sabu palsu, sebut Hadi, keduanya saat menjalani tes urine positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
“Keduanya positif narkoba dan akan melakukan rehabilitasi,” katanya.
Keduanya melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.