Polisi tangkap seorang pria warga Bantul penjual jenglot dengan modus penipuan ritual yang bisa menarik uang.
INCEK.ID – Seorang pria menjadi korban penipuan setelah kena iming-imingi bisa menarik uang usai membeli jenglot. Korban merupakan warga Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, dan telah mengalami kerugian Rp 17 juta.
Korban adalah SR (47) warga Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul. Sementara pelaku penipuan adalah HH (48), warga yang berasal dari Alam Selatan, Sumatra Selatan yang belakangan ini menyewas kos di kawasan Depok Parangtritis Bantul Yogyakarta.
Mengutip dari tvOnenews, Senin (21/8/2023), Personil Polsek Kretek Bantul, Polres Bantul telah menangkap pelaku dan terbukti melakukan aksi penipuan dengan cara menjual jenglot seharga 17 juta rupiah.
Kapolsek Kretek AKP Haryanto menjelaskan kronologis penipuan bermodus jual jenglot sakti tersebut. Ia menjelaskan korban mendapat tawaran oleh HH, supaya membeli barang berupa boneka Jenglot.
Menurut AKP Haryanto, pelaku mengiming-imingi bahwa jenglot tersebut memiliki kemampuan untuk menarik uang, meningkatkan rezeki, dan mendatangkan kekayaan secara tiba-tiba. Namun korban tersadar setelah melakukan ritual berulang kali dengan menggunakan jenglot tersebut.

Namun hasilnya tidak pernah berhasil dan harapan mendapatkan uang tidak pernah terwujud.
“Benda tersebut bisa untuk menarik uang Gaib, akan memberikan kekayaan. Jenglot bisa hidup jika memandikannya setiap malam Jumat,” ungkap AKP Haryanto, di Mapolres Bantul, Senin (21/8/2023).
Jenglot Bayar Tiga Kali Nyicil
Korban yakin atas penjelasan pelaku dan memutuskan membeli jenglot dengan harga 17 juta rupiah. Proses pembayaran mereka lakukan dengan tiga kali cicilan.
“Pembayaran terakhir 7 juta dengan cara transfer di BRI Link pada tanggal 29 Juli 2023,” terang AKP Haryanto.
Haryanto kemudian menjelaskan proses ritual berkedok penipuan ini. Pelaku menjelaskan kepada korban untuk kalau ia mampu menarik uang gaib dari jenglot tersebut, korban perlu melakukan sejumlah ritual tertentu. Pelaku meyakinkan bahwa setelah melakukan ritual ini, uang gaib tersebut akan datang dengan sendirinya.
“Namun ternyata setelah melakukan ritual sebanyak 3 kali, jenglot tidak hidup dan uang tidak ada sama sekali. Korban kemudian sadar telah tertipu oleh pelaku,” ujarnya.
Setelah menyadari bahwa telah menjadi korban penipuan, SR melaporkan kejadian ini kepada Polsek Kretek. Polisi kemudian menangkap pelaku setlah mendapat laporan tersebut.
“Kepada pelaku dijerat pasa 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas AKP Haryanto.