INCEK.ID – Dua ibu rumah tangga di Kabupaten Langkat ditangkap aparat dari Polsek Pangkalan Susu, karena menjadi kurir pengiriman ganja melalui PT Kantor Pos.
Kepala Sub Bagian Humas Polsek Pangkalan Susu AKP Joko Sumpeno, di Stabat, menyampaika rician penangkapan tersebut, Sabtu (22/1/20022).
Kedua IRT ini berinisial berinisial H (48) dan HI (56). Mereka adalah warga Dusun II Desa Paya Tampak, Pangkalan Susu.
Terhadap keduanya dilakukan Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi mendapati barang bukti enam bal daun ganja kering yang ditaksir seberat 6 kilogram beserta handphone dan uang Rp 100.000.
Baca juga: Terlibat Dugaan Suap, Kombes Riko Dicopot dari Jabatannya Sebagai Kapolrestabes Medan
Penangkapan ini berawal dari informasi dari pimpinan Kantor Pos Indonesia Hendri, ada ditemukan dua kotak paket di duga berisikan daun ganja.
Pihak kepolisian kemudian mendatangi kantor pos di Jalan Tambang Minyak Nomor 02 Kelurahan Bukit Jengkol. Ditemukan sebanyak enam kilogram, dengan tujuan Batam dan Kota Malang, Jawa Timur.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadapa pengirim paket daun ganja tersebut. Saat disidik petugas diketahui kedua paket tersebut dikirim oleh H dan HI.
Polisi dengan mudah mengamakan dua wanita tersebut. Dari keterangan tersangaka, paket yang berisikan daun ganja tersebut di peroleh dari temannya bernama Juar.