INCEK.ID – Sejumlah personil polisi yang bertugas di wialayah Tanjungbalai, Sumatera Utara dituntut hukuman mati dan semur hidup terkait perkara penggelapan barang bukti sabu-sabu seberat 19 kilogram.
Para terdakwa terdiri dari sebelas orang. Dua dituntut hukuman mati dan 9 lainnya dituntut hukuman seumur hidup.
Tuntutan ini dibacaka Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada Rabu (19/1/2022).
“Kami membacakan tuntutan terhadap 12 orang terdakwa, di mana dua diantaranya Tuharno, dan Wariono dengan hukuman mati. Sedangkan sembilan orang lainnya dituntut seumur hidup,” kata JPU Rikardo Simanjuntak.
Baca juga: Kapolda Dalami Dugaan Suap Kapolreatabes Medan
Dua orang polisi yang dituntut hukuman mati tersebut adalah mantan Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono dan personel Sat Polairud Polres Tanjungbalai, Tuharno.
“Menuntut, dengan ini meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara Tuharno dan Wariono untuk menghukum kedua terdakwa dengan hukuman mati,” tuntut Rikardo.
Sementara sembilan polisi lainnya yang dituntut seumur hidup adalah Khairuddin, Syahril Napitupulu, Agus Ramadhan Tanjung, Rizky Ardiansyah, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Joshua Samoso Lahabu, Kuntoro, Leonardo Aritonang.
Kronologi Penggelapan Narkoba
Dalam sidang juga diterangka kasus ini berawal berawal saat adanya penangkapan narkoba oleh Polres Tanjungbalai pada Rabu (19/5/2021).
Pada saat itu Syahril Napitupulu dan Khoirudin yang merupakan anggota Satuan Polisi Air Polres Tanjungbalai mendapati sebuah kapal kayu membawa narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram.
Sabu-sabu ini dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi melalui Malaysia di tempatkan di tangkahan, Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan yang
“Kemudian, Syahril Napitupulu melaporkan ke Kasat Polair Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi, dan langsung memerintahkan Tuharno, Juanda, Hendra, dan Jhon Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi kapal keluk menggunakan kapal patroli Babinkamtibmas,” ujar JPU.