APARAT kepolisian dari Polres Tanjungbalai dan Direktorat Pol Air Polda Sumut menggagalkan pengiriman 106 pekerja migran ilegal (PMI). Polisi menyebut, orang-orang yang mereka amankan merupakan korban penipuan tenaga kerja ke luar negeri.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Ery Prasetyo mengatakan, bersama Dit Polair Polda Sumut, petugas melakukan operasi pada dua tempat. Yakni, dari sebuah rumah tempat penampungan di Sijambi, Kecamatan Datukbandar, kota Tanjungbalai dan perairan Kabupaten Asahan.
Baca juga: Pasca OTT KPK, Ditemukan Kerangkeng Perbudakan Pekerja Sawit di Rumah Bupati Langkat
“Perairan Bagan Asahan, Dit Polair Polda Sumut mengamankan 86 orang. Kemudian 28 orang di wilayah Sijambi oleh Polres Tanjungbalai,” kata AKP Ery, Kamis (3/2/2022).
Ery menyebut, pengriman 106 PMI ilega ini adalah korban penipuan yang akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja. Namun, keberangkatan para pekerja imigran ini, tidak memiliki dokumen resmi.
“Mereka adalah korban penipuan dan perdagangan. Rata-rata mereka sudah memberikan uang antara 3 juta sampai 4 juta,” ungkap Ery.
Baca juga: Dugaan Penjara Budak di Rumah Bupati Langkat: Hanya Rumah Pembinaan Pecandu Narkoba
Polres Tanjungbalai masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini. Nahkoda dan ABK kapal beserta pemilik rumah tempat penampungan, sedang menjalani pemeriksaan.
Sementara, para pekerja migran akan dilakukan pendataan dan polisi akan menyerahkannya kepada pihak terkait.