INCEK.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan akan membuka pendaftaran CPNS 2023 pada 17 September. Ada sejumlah syarat dan beberapa hal penting yang harus menjadi pedoman bagi lulusan sarjana (S1) untuk mengikuti proses tersebut.
Sebanyak 28.903 formasi akan dialokasikan BKN yang telah diumumkan tahun ini.
Kebutuhan PNS tersebut meliputi jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lain sesuai kebutuhan instansi.
Setiap instansi pemerintah mengumumkan rincian formasi CPNS, 16 dan berakhir 30 September 2023.
Inilah persyaratan, prosedur pendaftaran, dan jadwal lengkap CPNS 2023:
A. Syarat Pendaftaran
1. Kewarganegaraan: Calon pelamar harus memiliki kewarganegaraan Indonesia.
2. Usia: Peserta harus memenuhi usia minimal 18 tahun dan usia maksimal 35 tahun.
3. Tidak Terlibat Tindak Pidana: Calon pelamar tidak boleh memiliki catatan kriminal. Sesuai kekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Berita terkait:
- Lowongan CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 Dibuka dengan 1.015 Formasi, Cek Persyaratan Pendaftarannya
- BKN Umumkan Jadwal Seleksi CPNS 2023, Begini Tahapan Seleksinya
- BKN Juga Umumkan Jadwal Penerimaan PPPK 2023, Catat Tanggalnya
B. Syarat berkas CPNS 2023
1. Surat lamaran.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Kartu Keluarga (KK).
4. Ijazah.
5. Transkrip nilai.
6. Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah.
7. Dokumen lain sesuai jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
Baca juga: Klaim Asuransi Jiwa Ditolak? Pelajari Penyebab dan Solusinya!
Proses dan Link Pendaftaran CPNS 2023
C. Langkah-langkah mendaftar CPNS 2023 melalui portal SSCASN BKN:
1. Buka laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
2. Buat akun SSCASN BKN dengan mengikuti petunjuk yang ada di halaman tersebut.
3. Setelah berhasil membuat akun, lengkapi data diri dengan memasukkan nomor Kartu Keluarga (KK), NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, nomor handphone, dan alamat email aktif.
4. Konfirmasi akun Anda melalui pesan yang dikirim ke alamat email yang Anda gunakan saat pendaftaran.
5. Setelah akun terkonfirmasi, login ke akun SSCASN Anda.
6. Pilih jenis seleksi yang Anda inginkan, baik itu CPNS atau PPPK.
7. Pilih formasi yang sesuai dengan syarat pendaftaran CPNS 2023 yang Anda minati.
8. Unggah dokumen pribadi dan pindai (scan) sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumen pendidikan, identitas, dan dokumen lain yang mungkin diperlukan.
9. Periksa ulang seluruh informasi data diri yang Anda masukkan.
10. Setelah Anda yakin semua informasi sudah benar, cetak kartu pendaftaran akun CPNS 2023 dan kartu informasi akun sebagai bukti pendaftaran.
Pastikan Anda mengikuti petunjuk yang ada di portal SSCASN BKN dengan teliti dan memastikan semua dokumen dan informasi yang Anda unggah adalah valid dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Selamat mendaftar CPNS 2023, dan semoga sukses dalam proses seleksinya!