POLSEK Medan Baru Polrestabes Medan mengamankan sepasang pelaku yang diduga melakukan pemerasan modus kencan di kota Medan. Para pelaku bahkan menganiaya korban demi mendapatkan uang.
Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir mengatakan, kasus ini terungkap hasil laporan dari dua orang yang menjadi korban pemerasan.
“Dua kasus dalam sebulan ini kami ungkap. Pemerasan dengan modus menemani kencan,” kata Kompol Fatir kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).
Kompol Fatir menjelaskan lokasi para pelaku menjalankan aksi. Yakni di Jalan Sei Halian, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, dan di penginapan di Jalan Ayahanda Medan.
Pemerasan Modus Kencan Dengan Penganiayaan
Fathir merinci modus operandi pelaku menggunakan aplikasi kencan, kemudian menentukan tempat yang sudah mereka sepakati.
“Namun, saat korban sudah berada di dalam kamar, pelaku langsung menjalankan modusnya dengan mengancam akan meneriaki korban jika tidak menyerahkan uang dan handphone.”
“Bahkan, salah satu korban mereka pukuli,” ungkapnya.
Kemudian, kata Fatir, korban membuat laporan melalui hotline Polsek Medan Baru. Petugas melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku dan menangkap mereka dari sebuah kos-kosan.
“Pelaku adalah seorang wanita berinisial SI (22), warga Kecamatan Sunggal, dan L (27) warga Kecamatan Medan Deli,” ungkapnya.
Saat menjalankan modus tersebut, pelaku memaksa korban membayar biaya service sebesar Rp 2,5 juta. Padahal sebelumnya, untuk biaya kencan ini, antara korban dan pelaku sepakat dengan harga Rp 250 ribu.
Namun korban menolak. Pelaku marah, langsung memukul korban dan memanggil dua temannya berinisial L dan H untuk memukul korban.
“Untuk kasus pertama kami mengamankan barang bukti dari pelaku berupa uang Rp 350 ribu. Atas perbuatannya keduanya kami mengenakannya dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” bebernya.
Selanjutnya, kasus kedua yang diungkap Polsek Medan Baru terjadi di salah satu penginapan Jalan Ayahanda Medan.
Sebelum janjian ketemu untuk kencan di salah satu penginapan, pelaku berinisial B (21) warga Sei Mencirim dan korban berkomunikasi melalui aplikasi chating. Dari komunikasi tersebut keduanya bersepakat untuk berkencan dengan tarif Rp 300 ribu.
Setelah bertemu dengan B, ternyata korban menolak berkencan dengan alasan wajah B tidak sesuai dengan foto yang tertera di aplikasi. Mendengar keluhan korban, pelaku langsung mengunci kamar dan mengancam akan berteriak jika tidak membayar.
“Pelaku langsung mengambil semua uang yang ada di dompet korban termasuk handphone. Atas kejadian itu korban keberatan dan membuat laporan. Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan telah ditahan,” pungkasnya.