PELAKU penembakan seorang pendeta di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap. Pelaku dan korban saling kenal.
Pelaku yakni ZS (47) warga Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, diamankan saat berada disebuah bengkel cat mobil tidak jauh di rumahnya.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Irsan Sinuhaji menjelaskan, ZS nekat melakukan penembakan tersebut, dipicu sakit hati terhadap korban.
Inidipicu karena korban tau mau memberikan uang jaga malam dan kebersihan di tempat tinggal korban Komplek Victory Land Blok H No 11, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
“(Jadi) berawal dari pelaku ZS merasa sakit hati, dengan penolakan korban Fernando terhadap kutipan, uang jaga malam dan kebersihan Rp50 ribu,” kata Irsan dalam keterangannya, Sabtu (2/7/2022).
Penolakan tersebut, beralasan karena pekerjaan pelaku tidak baik. Sehingga menolak untuk memberikan uang bulan tersebut.
“(korban mengatakan) ‘Tidak ada tanggung jawabnya yang jaga perumahan’ Perkataan itu, membuat pelaku teringat terus atas penolakan dan teringat perkataan Fernando. Sehingga merasa geram dan emosi,” jelas Irsan.
Pendeta di Deliserdang Ditembak dari Atas Bukit
Selanjutnya, di hari itu juga di merencanakan menembak Fernando dengan senapan angin. Sekira pukul 20.00 pelaku berjalan menuju ke rumah Fernando. Dia lalu menuju perbukitan, yang menghadap rumah Fernando.
“Kemudian pelaku mengokang senapan angin sebanyak satu kali, lalu membidik ke arah Fernando yang sedang duduk di teras rumahnya. Arah Fernando duduk menghadap kebun kelapa sawit tepat pelaku berdiri,” sebut Irsan.
Sambil berdiri pelaku membidik bagian lengan tangan kanan Fernando, lalu kemudian menarik pelatuk.
“Dan tembakan pelaku mengenai badan Fernando, lalu Fernando berteriak meringis kesakitan dan sambil memegang lengan sebelah kanannya dan dada sebelah kanan lalu memanggil istrinya,” kata mantan Wakapolrestabes Medan itu.
Sesaat menambak korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian. Polisi lalu menyelidiki, kasus ini dan berhasil menangkap pelaku. Namun Irsan tidak merinci kapan pelaku ditangkap.
“(Atas perbuatannya) pelaku disangkakan Pasal 340 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 353 ayat (2) Subs Pasal 351 ayat (2) KUHPidana,” pungkas Irsan.
Diberitakan sebelumnya, Fernando Tambunan menjadi korban penembakan oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) di rumahnya. Kronologi kejadian penembakan terhadap seorang pendeta tersebut, berawal korban usai makan malam, duduk di teras rumah bersama istrinya, bernama Norayana Purba.
Melihat hal tersebut Norayana Purba kemudian memanggil tetangga untuk meminta pertolongan. Kemudian datang lah tetangga korban dan membawanya ke rumah sakit terdekat.***