INCEK.ID – Sebuah kerangkaeng perbudakan ditemukan pasca operasi tangkap tangang (OTT) KPK, di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Dugaan adanya perbudakan terhadap pekerja sawit ini disampaikan Migrant CARE Senin, (24/12022).
“Laporan yang diterima Migrant Care, di lahan belakang rumah Bupati tersebut, ditemukan ada kerangkeng manusia yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya,” kata Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care Nur Harsono dalam udangan siaran pers yang diterima redkasi.
Saat ini, Migrant CARE akan membuat pengaduan ke Komnas HAM dan akan diterima oleh komisioner Komnas HAM Choirul Anam pada hari ini.
Baca juga: Bupati Langkat Ditetapkan Tersangka, KPK Ungkap Alur Suap Gunakan Keluarga dan Kolega
Nur menyampaikan, jumlah orang yang ada di dalam kerangkeng tersebut akan dirincikan usai laporan dibuat ke Komnas HAM.
“Para pekerja ini dianggap telah mengalami eksploitasi yang diduga kuat merupakan praktik perbudakan modern,” ujar Nur.
Dalam agenda pengaduan tersebut, Migrant Care akan diterima oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, pada hari ini, pukul 13.00 WIB. Pengaduan dilakukan di Kantor Komnas HAM, Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhdapa Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin pada Selasa, (18/2022). Ia diduga terlibat dugaan suap dan telah ditetapkan tersangka.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, menerangkan bahwa tim komisi antirasuah telah mendapatkan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 786 juta. “Barang bukti itu diduga hanya sebagian kecil dari penerimaan TRP,” ujar Ghufron di kantornya, Kamis, 20 Januari 2022.
Penangkapan itu berawal dari informasi yang didapatkan tim KPK tentang adanya dugaan penerimaan uang oleh bupati yang memiliki harta Rp 85 miliar tersebut.
“Diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan,” katanya lagi
Ghufron mengatakan tim KPK segera bergerak mengikuti sejumlah pihak. Di antaranya kontraktor bernama Muara Peranging Angin yang baru saja melakukan penarikan uang di salah satu bank di Langkat, Sumatera Utara.