INCEK.ID – Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono akan mengawal kasus penculikan dan penganiayaan yang menimpa pemuda bernama Imam Masykur (25) dari Kabupaten Bireuen, Aceh, yang tragisnya berakhir dengan kematian.
Imam tewas setelah mengalami penganiayaan oleh Praka RM. Pelaku adalah seorang anggota dari pasukan pengamanan presiden (Paspampres), serta melibatkan dua anggota TNI lainnya.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksda TNI Julius Widjojono, menyatakan bahwa Panglima TNI merasa prihatin atas peristiwa ini.
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus,” kata Julius mengutip Viva.co.id, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Oknum Paspampres Diduga Culik dan Siksa Warga Aceh Hingga Tewas, TNI Lakukan Investigasi
Ia menyampaikan, Panglima TNI akan mengawal kasus ini dengan ketat untuk memastikan bahwa pelaku mendapat sangsi hukuman yang berat, dengan pilihan hukuman maksimal berupa hukuman mati dan minimal hukuman penjara seumur hidup.
Julius menambahkan, Panglima TNI telah menegaskan akan memecat pelaku dari TNI karena tindakan kejahatan tersebut. Sikap tegas ini berlaku karena pelaku terlibat dalam tindak pidana yang sangat serius.
“Agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” katanya lagi.
Kronologis Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh
Sebelumnya beredar informasi dugaan penganiayaan terhadap IM (25), seorang penduduk dari Bireuen, Aceh, meninggal dunia dengan dugaan oknum paspampres inisial Praka RM dan sejumlah aparat lainnya menculik dan menyiksanya.
Berita ini telah menyebar luas di berbagai media sosial oleh akun Instagram @rakan_aceh. Akun tersebut mengungkapkan bahwa korban sempat melakukan panggilan telepon kepada keluarganya dan meminta uang sejumlah Rp50 juta.
Korban mendapat ancaman serius jika uang tersebut tidak segera terkirim, maka korban akan menghadapi akibat fatal yaitu tewas.
Berdasarkan dokumen berita acara penyerahan (BAP) jenazah yang beredar. Penyerahan tersebut pada Kamis, tanggal 24 Agustus 2023, sekitar pukul 21.30 WIB. Dokumen ini merujuk pada Laporan Polisi dari Pomdam Jaya dengan Nomor LP-63/A-56/Vill/2023/1dik, 22 Agustus 2023.
Dalam BAP tersebut menjelaskan, Praka Riswandi Manik, yang merupakan anggota dari Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres. Ia bersama dengan dua orang lainnya, kuat dugaan terlibat dalam tindak pidana merampas kebebasan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya,” demikian mengutip dari akun tersebut, Minggu (27/8/2023).