DUA oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung ditangkap BNN Banten saat sedang nyabu di kantor PN Rangkasbitung.
Kepala BNN Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengungkapkan, kedua oknum hakim tersebut berinisial DA (39) dan YR (39). Petugas menangkap keduanya karena pernah memakai narkoba di kantor masing-masing. Petugas telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Penggunaan di banyak tempat, ada di kantor, menurut pengakuannya begitu,” ungkap Hendri Marpaung dalam paparannya kepada wartawan, mengutip detik.com, Selasa (24/5/2022).
Penangkapan kedua oknum hakim PN Rangkasbitung ini berawal dari kontrol pengiriman sabu dari Sumatera ke kantor jasa pengiriman di Rangkasbitung, pada Selasa (17/5/2022) pukul 10.00 WIB lalu.
Sabu yang terbungkus map cokelat itu mereka ambil dari ASN pengadilan berinisial RASS. Ia rupanya orang suruhan hakim YR. Sabu itu juga rencananya akan mereka gunakan bersama hakim DA.
Saat penggeledahan, BNN menyebut bahwa dari ruangan kantor pengadilan petugas menemukan alat bantu hisap atau bong. Mereka juga beberapa kali menggunakan sabu saat berada dalam ruangan kantor tersebut.
Hendri mengatakan dua hakim itu mengaku tidak nyabu saat memimpin sidang. Kuat dugaan keduanya sudah kecanduan sabu.
“Ia bilang sudah adiktif, sudah ketergantungan bagi Saudara YR, kalau si D ia bilang tidak terlalu lama menggunakan,” ujarnya.
Hakim YR diduga sudah menggunakan sabu selama satu hingga dua tahun. Sedangkan hakim DA dan ASN pengadilan RASS diduga menggunakan sabu begitu mengenal YR.
“Ia bilang baru, tidak terlalu lama menggunakan,” sebut Brigjen Pol Hendri Marpaung.
Oknum Hakim PN Rangkasbitung DA Rebut Istri Orang
Penangkapan oknum hakim PN Rangkasbitung yang berbuah informasi lain. DA ternyata pernah mendapat sanksi dari MA karena merebut pegawai pengadilan inisial C, yang juga istri hakim inisial P.
Hakim DA memberikan sanksi dengan pemindahan tugas dari PN Gianyar, Bali, ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Istri hakim D juga mendapat mutasi dari PN Tabanan ke PN Jantho wilayah PT Banda Aceh.
Sementara, hakim P yang istrinya direbut hakim D mendapat surat pindah dari PN Waingapu ke PN Bangkalan. Sementara korban pebinor, istri hakim P, pindah ke wilayah PT Surabaya. DA menjalani skorsing dua tahun ke Aceh.
Selama itu, ia bebas tugas di Aceh. Setelah dua tahun menjalani masa skorsing, DA kemudian mendapat perintah mutasi ke Bangka Belitung.
Setelah itu DA mendapat promosi ke PN Rangkasbitung mulai awal 2022. Namun, setelah menetap dalam tugas baru, DA malah terjerat kasus narkoba dan kini ia terancam pemecatan dan kurungan penjara. ***