GUBERNUR Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang nonaktifkan Bupati Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Jadi Wahyudi membenarkan laporan yang diterima pada Sabtu (4/6/2022). Laporan tersebut disampaikan pelapor Donna Siregar keponakan dari Ali Sutan Harahap.
“Iya benar, (Hari Sabtu kemarin), sudah kami terima,” kata Hadi kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Laporan itu tertuang dalam STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT itu terkait pidana UU No 1 tentang KUHP pasal 421 soal penyalahgunaan kewenangan pejabat. Selain Edy Rahmayadi, Sekretaris Daerah (Sekda) Palas, Arpan Nasution turut dilaporkan ke Polda Sumut.
Hadi mengungkapkan, laporan Bupati Padang Lawas Ali Sutan Harahap bergelar Tengku Sutan Oloan (TSO) tersebut, akan diteliti terlebih dahulu penyidik kepolisian di Polda Sumut.
“Penyidik nanti meneliti laporannya terlebih dahulu,” jelas Hadi.
Ali Sutan Harahap melalui kuasa hukumnya juga melayangkan gugatan terhadap Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).
Laporan ke Polda Sumut dan gugatan ke PTUN Medan berdasarkan surat Gubernur Sumatera Utara menunjuk/menetapkan Wakil Bupati Palas sebagai Plt Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu dengan Surat No.132/12201/1021 tanggal 24 November 2021.
Hal itu, Edy lakukan karena Ali sedang sakit dalam kurun satu tahun ini. Sehingga, Gubernur Edy mengangkat Wabup Palas menjadi Plt Bupati Palas. Namun, TSO tidak menerima keputusan itu.
Ini Alasan Gubernur Sumut Nonaktifkan Bupati Palas
Edy menjelaskan pengangkatan Plt Bupati Palas sudah sesuai dengan prosedur. Mantan Pangkostrad itu mengaku heran protes pengangkatan Plt tersebut mendapat protes sekarang dan ada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
“Aturan mainnya begini. Kepala daerah itu pejabat politik. Itu hanya bisa satu alasan tetap, kedua berurusan dengan pidana, ketiga ia mundur,” kata Edy saat, kepada wartawan di Kantor Gubernur, Kota Medan, Kamis (2/6/2022).
Pengangkatan Plt Bupati Palas, Edy mengatakan TSO memiliki alasan tetap. Apalagi, dia sudah 6 bulan lebih tidak berkantor atau menjalani tugasnya sebagai Bupati Palas, karena sakit.
“Ia (TSO) ini alasan tetap, 6 bulan ia tidak bisa ngantor di Plt kan, jadi Wakil diangkat. kan tak mungkin nggak ada Komando. Setelah 6 bulan kemudian dihentikan lah dia, melalui kesehatan,” sebut Edy.
Mantan Pangkostrad itu, mengungkapkan telah melakukan pemeriksaan kesehatan tahap pertama. Hasilnya, tidak layak untuk memimpin Pemkab Palas dengan kondisi penyakit yang ia derita saat ini.
Kini, pemeriksaan kesehatan tahap dua terhadap TSO sedang berjalan dengan kerjasama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan rumah sakit tipe A. Namun, hasilnya belum ada.
TSO mengalami Post Stroke Iskemia dan membutuhkan fokus pengobatan secara medis
“Pemeriksaan kesehatan tahap pertama sudah ditemukan dia tidak layak. Waktunya, sudah 1 tahun,” tutur Gubernur Edy.
Mantan Ketua Umum PSSI itu, mengatakan pengangkatan Plt Bupati Palas ini. Tidak ingin roda organisasi di Pemkab Palas terhambat karena Bupati Palas sedang sakit.
“Saya sayang, bersaudara sama dia TSO. Tapi, ini kan organisasi. Itu harus ada pimpinannya itu. Kalau tidak memenuhi, tetap aja harus ada pengganti, Wakil yang jadi bupati,” pungkas Edy.***