SEORANG wartawan televisi nasional di Kota Medan menjadi korban penipuan oleh agen yang membawa kabur mobil miliknya. Korban telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan.
Korban bernama Septiandi Yudistira (37) menjelaskan kronologi dirinya menjadi korban penipuan. Asep menjelaskan pelaku yang diyakini bernama Ahmad Fahmi menghubunginya menanyakan iklan penjualan mobil Datsun Go Panca BK 1962 ABG secara over kredit di Market Place di Facebook dan OLX.
“Ketika itu, seseorang nelpon saya dan istri. Membeli dan melihat mobil itu bernama Ahmad Fahmi,” sebut pria yang akrab disapa Asep kepada wartawan di warkop Jurnalis Medan, Selasa (21/6/2022).
Pelaku Ahmad Fahmi meyakinkan ia bersama istrinya, Rina Asriana Siregar dengan mengatakan tertarik dengan harga ditawarkan korban dengan mengembalikan Down Payment (DP) sebesar Rp17,8 juta.
“Ada yang nelpon, harganya sudah cocok ini. Kami datang ke rumahnya (Ahmad Fahmi) di Jalan Brigjen Katamso,” ucap Asep.
Pada hari Jumat 15 April 2022. Asep dan istrinya mendatangi rumah terduga pelaku. Ia mengaku heran bahwa Ahmad Fahmi bukan membeli mobil tersebut, melainkan ingin mencari pembeli.
Ahmad Fahmi melakukan aksi penipuannya dengan modus sebagai agen jual beli mobil. Karena curiga, korban tidak memberikan langsung mobil tersebut kepada terduga pelaku.
“Pada hari itu, saya tidak memberikan mobil itu. Kok mau bantuin menjualkan mobil saya. Kemudian, minta mobil saya serahkan,” jelas Asep.
Pelaku kembali menelpon dan merayu korban untuk memberikan mobil agar dicari pembeli mobil tersebut, dengan cara over kredit. Karena, terduga pelaku menunjukkan berkas-berkas dirinya pernah menjual dan mencari pembeli mobil.
Pada hari Sabtu, 16 April 2022, sekitar pukul 11.00 WIB. Korban bersama istri kembali mendatangi rumah terduga pelaku. Ahmad Fahmi kembali meyakinkan korban dengan meminta mobil da STNK untuk membayar pajak kenderaan. Laju juga berjanji akan Menganti ban agar dapat dijual dengan harga tinggi.
“Pelaku berjanji akan membantu menjual mobil. Saya menyerahkan STNK dan kunci,” ucap Asep
Begini Modus Pelaku hingga Berhasil Bawa Kabur Mobil Wartawan
Selanjutnya, Asep mengungkapkan terduga pelaku berjanji akan membayarkan angsur mobil tersebut ke leasing setiap bulan sampai ada yang pembeli.
Kemudian, pada Mei 2022 pihak leasing menelpon korban menyebutkan bahwa angsuran sudah jatuh tempo dan belum dibayar.
“Kami tanya (Ahmad Fahmi), kok belum dibayar. Nanti saya bilang sama pembeli. Tapi, kenapa tidak bilang sama kami (kalau sudah ada membeli mobil tersebut). Sudah ingkar, tiba-tiba sudah terjual. Tapi, sudah merasa tertipu ini,” sebut Asep.
Asep mengakui ada menerima uang dari pelaku dengan status uang itu hanya pengembalian DP saja dengan disertai kwintansi.
“Terima uang Rp 17,8 juta dalam kwintasi dengan ditulis pinjam uang/over kredit. Harusnya, pembayaran DP, kwitansi sudah saya tertipu,” kata Asep.
Asep menambahkan bahwa kontrak kredit mobil itu dengan leasing selama 5 tahun dan sudah dibayarkan selama 2 tahun. Dengan cicilan mobil itu, perbulan Rp2,8 juta.
“Sebagai tanggungjawab saya, tiap bulan saya tetap membayarkan uang angsuran setiap bulan ke leasing. Meski saya tidak tahu dimana mobil saya sekarang,” ujar Asep.
Dengan kejadian ini dan sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan polisi :LP/ 1960/ VII/ 2022/ SPKT RESTABES MEDAN, tertanggal 19 Juni 2022.
“Saya sangat berharap kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku. Saya duga Ahmad Fahmi merupakan sindikat penipuan dengan modus sebagai agen jual beli mobil bekas,” pungkas Asep.***