TIM SATGAS Pangan Sumatera Utara melakukan monitoring kebutuhan bahan pokok ke beberapa lokasi, terkhusus minyak goreng di Kabupaten Deliserdang. Petugaspun menyeser sejumlah gudang penyimpanan komoditas yang kini dianggap langka tersebut.
Satgas pangan ini terdiri dari Pemerintah Provinsi dan Polda Sumatera Utara.
Ada tiga gudang penyimpanan minyak goreng yang mendapat perhatian khusus dari tim monitoring. Gudang pertama adalah milik perusahaan PT Indormarco Prismatama di Jalan Industri, dan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Jalan Kawasan Industri, Tanjung Morawa.
Gudang ketiga milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
“Dari pengecekan itu kami menemukan salah satu gudang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol John Charles Edison Nababan, kepada wartawan, Sabtu (19/2) kemarin.
Baca juga: Satgas Pangan Temukan Timbunan 1,1 Ton Minyak Goreng di Deliserdang
Kombes John merinci jumlah minyak goreng mereka temukan dari tiga gudang tersebut. PT Indomarco Prismatama petugas menemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 pcs.
Kemudian petugas menyesr gudang PT Sumber Alfaria Trijaya dan menemukan sebanyak 1.121 Karton atau 22.420 pcs.
Gudang Penimbun Minyak Goreng Akan Dipanggil
Gudang yang terbanyak menyimpan minyak goreng terdapat pada gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk. Dalam dugang ini, petugas mendapati minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak.
Polda Sumut akan melayangkan panggilan kepada perusahan yang terindikasi melakukan penimbunan tersebut, pada Senin (21/2/2022).
“Iya, kami akan undang untuk klarifikasi, apakah ada indikasi penimbunan atau tidak. Jika ada indikasi pelanggaran hukum tentu kita akan proses,” tegas Kombes Jhon.
John menyampaikan kepada kepada seluruh produsen minyak goreng supaya merujuk pada pedoman kebijakan pemerintah. Khususnya Kemendag tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
“Saya minta minyak yang di gudang segera di distribusikan ke toko-toko untuk dapat dimanfaatkan masyarakat,” ucap Jhon Nababan
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik. Kami akan mengawasi dan menindak jika ada oknum yang merugikan masyarakat.”
“Belilah minyak goreng sesuai kebutuhan,” pungkasnya