MASYARAKAT yang berprofesi sebagai atlet dan pesepak bola, mulai dari usia dini atau yang masih belajar di Sekolah Sepak Bola (SSB) hingga prosesional kini bisa dilindungi BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Mereka yang terdaftar akan mendapat manfaat perlindungan 5 program, mulai dari Jaminan Kecelakaan dan hingga jaminan hari tua.
Atlet, termasuk pesepakbola merupakan profesi yang meiliki resiko tinggi. Aktifitas fisik hingga berujung resiko kecelakaan bisa saja terjadi di luar arena perlombaan, seperti berangkat dan pulang dari lokasi perlombaan atau latihan.

Kabar tersebut disampaikan Deputi Direktur Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan PT Jamsostek, Adi Hendrata, dalam sebuah diskusi bersama pesepakbola Liga 2 dan Liga 3 dan atlet profesional Sumatera Utara di Le Polinia Medan, Selasa (29/3/2022).
“Jadi SSB atau sekolah sepak bola, minimal usianya 6 tahun boleh mendapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ady Hendrata.
Ady Hendra menyebut, ada dua kategori perlindungan yang diberikan oleh BPJS. Yang pertama BPJS Kesehatan dan kedua adalah BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau atlit sakit flu, batuk demam terus kemudian operasi usus buntu, terus kemudian usus buntu, itu ranahnya BPJS Kesehatan,” kata Ady.

Pada diskusi tersebut, juga hadir atlet profesional yang pernah cedera ligamen lutut anterior atau cedera ACL (anterior cruciate ligament). Ady menggambarkan kondisi kecelakaan yang dialami para atlet tergolong berat dan membutuhkan biaya perobatan yang tidak sedikit.
“Mohon maaf, kalau kondisi seperti ini BPJS kesehatan tidak bisa cover (lindungi). Karena penyebabnya bukan karena sakit, tapi penyebabnya karena pekerjaan mereka sebagai atlet.”

“ACL itu biaya operasinya bisa mencapai 150 juta rupiah. Bahkan BPJS Ketenagakerjaan akan membiayai hingga sembuh. Termasuk biaya perobatan hingga fisioteraphy dan operasi.” terang Ady.
Lima Program BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki 5 program atau manfaat perlindungan bagi para atlet termasuk pesepakbola. Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang hanya memiliki satu program.
Program pertama dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program ini melindungi ketika para pemain bola atau atlet mengalami kecelakaan saat latihan dan bertanding. Termasuk juga mengalami kecelakaan saat menuju lapangan dan sebaliknya.
“Kita tidak ingin adanya kecelakaan dalam bertanding. Tapi ketika bertanding mengalami kecelakaan kerja terjadi, maka BPJS Ketenagakerjaan akan membiayaai hingga sembuh.”
“Jaminan Kecelakaan Kerja ini tidak ada batasan biaya pengobatan, unlimited. Misal, biaya menghabiskan 200 juta rupiah atau lebih, akan tetap tercover. Termasuk ketika atlet mengalami cacat,” terangnya.
Mengenai biaya atlet hingga mengalami cacat, Ady menjelaskan harus ada perhitungan iuran dan menginput keterangan dari dokter yang menanganinya.
Kemudian Program Jaminan Kematian. Prosedur program ini hampir serupa apabila atlet mengalami kematian saat pertandingan maupun dalam proses latihan. Hanya saja, soal pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan sebesar Rp 42 juta.
“Dua program ini boleh diikuti. Ini tergantung kitanya. Mungkin karena keterbatasan dana (iuran). Boleh saja atlet mengikuti dua program ini, atau jadwal kompetisinya terbatas,” ungkapnya.
Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini akan semakin sempurna jika para atlet melengkapinya dengan program Jaminan Hari Tua (JHT), jaminan pensiun hingga jaminan kehilangan pekerjaan.
Tujuan tiga program terakhir akan menjadi tabungan masa yang akan datang untuk atlet. Termasuk menghadapi ketika kehilangan pendapatan, sehingga kedepannya tak ada lagi cerita miris atlet diusia lanjutnya tidak sejahtera.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk atlet ini, keseluruhan program perlindungan tersebut mencapai kurang lebih Rp.150.000 per bulan.
“Untuk iuran Jaminan Kecelakaan dan Kematian, cukup membayar Rp. 40 ribu saja. Tergantung pilihannya,” pungkasnya.