PENYIDIK Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan mantan pimpinan cabang pembantu Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) berinisial ditetapkan sebagai tersangka pencatatan palsu.
Penetapan status tersangka AS oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut ini bersama salah satu karyawannya, RRS.
“Saat ini kedua tersangka yang merupakan karyawan Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam berinisial RRS dan AS statusnya keduanya tersangka. Berkas lengkap akan segera di sidang,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (20/5/2022).
Kedua tersangka sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukaan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha dan atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS).
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf A subs Pasal 63 ayat (2) huruf B UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.
“Tersangka yaitu AS, mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam Tahun 2012 dan RRPS, karyawan Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam selaku Analis Kredit,” kata Hadi Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Viral, Miss Global Estonia 2022 Sebut Polisi Bali Korupsi
Begini Modus Mantan Pimpinan Bank Sumut Syariah Tersangka Pencatatan Palsu
Hadi menuturkan, kasus ini berawal sekitar tahun 2012 hingga 2014, PT Bank Sumut Syariah cabang pembantu Lubuk Pakam ada memberikan pembiayaan pembangunan dan pembiayaan murabahah KPR IB perumahan Taman Asri Resident milik almarhum Wagiman Irawadi yang beralamat di Desa Tanjung Sari, Batang Kuis yang bekerja sama dengan dua developer.
Di mana, developer berinisial CV. SJ mendapat modal kerja sebesar Rp2 miliar dengan jumlah 58 unit dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung November 2012. Kemudian, developer lainnya berinisial CV PJ menerima modal kerja Rp1,6 miliar dengan jumlah 38 unit dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung sejak bulan November 2012.
“Namun faktanya sampai saat ini CV. SJ dan CV. PJ tidak menyelesaikan perumahan Taman Asri Residence 100 persen,” sebut Hadi.
Katanya, perumahan tersebut belum siap huni akan tetapi tersangka AS tetap menyetujui pencairan pembiayaan murabahah KPR IB sebanyak 65 unit siap huni dengan 55 debitur dengan anggaran yang sudah dicairkan 100 persen sebesar Rp12.034.615.765.
“Pencairan tersebut tersangka AS dan RRPS membuat dan merekayasa dokumen atau membuat pencatatan palsu serta surat-surat sebagai syarat pencairan dana pembiayaan Murabahah terhadap 65 unit dengan 55 debitur,” rinci mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu.
Seperti laporan taksasi atau verifikasi dan laporan analisa bahkan sewaktu pencairan dana tersebut yang dimasukkan ke rekening masing-masing debitur.
“Langsung di hari yang sama tersangka AS memindah bukukan uang dari rekening debitur ke rekening developer, dikuatkan lagi adanya alamat dokumen debitur yang tidak benar,” pungkas Hadi.