INCEK.ID – Munarman, mantan juru bicara FPI (Front Pembela Islam), ikrarkan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Lapas Kelas II-A Salemba, Yosafat Rizanto mengatakan ikrar kesetiaan kepada NKRI mencerminkan berhasilnya proses deradikalisasi dalam lembaga tersebut. Ini menjadi bukti nyata dari tekad dan semangat yang sungguh-sungguh dari narapidana teroris untuk kembali mengadopsi ideologi Pancasila.
“Kegiatan ini hasil rekomendasi dari BNPT, mereka mengasesmen terhadap warga binaan Munarman, baru lah mereka membuat surat persetujuannya kepada kami, baru kita laksanakan ikrar NKRI ini,” kata Yosafat kepada wartawan, mengutip Suara.com Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Tiga Tahun Vonis Munarman Kasus Terorisme
Yosafat mengungkapkan, Munarman masih harus melewati tiga tahapan lagi guna mendapatkan hak-haknya. Sampai saat ini, Munarman telah berhasil menyelesaikan tahapan pertama di tempat sebelumnya.
Oleh karena itu, Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba. akan melaksanakan tahapan berikutnya.
“Setelah tiga bulan kemudian, barulah BNPT menyetujui bahwa yang bersangkutan memang sudah mempunyai hak-nya untuk Ikrar NKRI. Kurang lebih enam bulan Munarman baru dapat ikut Ikrar NKRI,” ujar Yosafat.
Persyaratan Khusus
Namun, BNPT mewajibkan Munarman untuk memenuhi persyaratan khusus jika ia berkeinginan untuk mengucapkan Ikrar NKRI. Jika asesmen terhadap Munarman belum berhasil terpenuhi, maka BNPT dan Densus belum tentu menerimanya secara langsung.
“Hak-hak mereka yang juga diikuti oleh BNPT dan Densus, mereka sudah melaksanakan pembinaan dari mulai masuk ke tempat kami,” kata Yosafat.
Namun, Yosafat enggan menguraikan secara rinci proses asesmen yang telah Munarman jalani sebagai Napite dari pihak BNPT dan Densus, hingga hak-haknya terpenuhi di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.
“Itu kebetulan rahasia dari mereka (BNPT dan Densus), kami pun tidak semuanya bisa menjelaskan. Karena sifatnya yang disampaikan kepada kami itu rahasia, intinya dia NKRI,” beber dia.
Munarman telah menjalani hukuman pidana selama 3 tahun akibat keterlibatannya dalam kasus terorisme. Penilaian terhadap Munarman sebagai individu yang kooperatif dan telah mengikuti semua kegiatan pembinaan yang ada dalam lembaga pemasyarakatan.