INCEK.ID – Kasus dugaan suap yang melibatkan sejumlah personil di Polrestabes Medan, memasuki babak baru. Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara kini telah membetuk tim untuk mengusut kasus yang melibatkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, Senin (17/1/2022).
“Sudah dibentuk tim. Saya sudah turunkan tim untuk melakukan pemeriksaan dan mendalami keterangan yang disampaikan di sidang pengadilan, yang sebelumnya tidak diberikan pemeriksaan di Propam Poldasu,” kata Panca Putra.
Tim tersebut beranggotakan dari Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri, setelah empat hari terbentuk. Kemudian telah memperoleh keterangan dari terdakwa Bripka Ricardo Siahaan di Lapas Tanjug Gusta Medan.
”Sudah dengar keterangan dia di Lapas saat ini anggota itu, untuk memberikan penjelasan sebenarnya. Apa yang diketahui apa yang didengar. Dari situ tim bekerja.”
“Mabes Polri sudah turun bergabung sama kita untuk melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Panca berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan suap Kapolrestabes Medan dari Bandar narkoba. Namun dia menyayangkan, pada saat pemeriksaan kenapa kasus ini tidak diungkapkan, malah terbongkar pada saat persidangan.
“Pertanyaan saya adalah kenapa kemarin dalam pemeriksaan tidak disampaikan, tapi di dalam sidang. Tapi itu tidak ada masalah sama saya, yang jelas harus dibuktikan,” ungkap dia.
Baca juga: Kapolda Sumut Dalami Dugaan Suap Kapolrestabes Medan dari Bandar Narkoba
Lima Personil Sudah Dipecat
Jenderal bintang dua ini juga menyampaikan, lima personil Polrestabes Medan yang sedang menjalani persidangan telah dipecat atau dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Kelimanya, menurut Panca, karena terbukti melakukan pelanggaran berupa penggelapan dan penyalahgunaan wewenang.
”Lima terdakwa sudah PTDH. Saya teken kemaren dan sudah saya pecat.”
“Karena terbukti pelanggaran melakukan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang menyita uang yang tidak semestinya dan melakukan tindak pidana narkoba,” jelas Panca.
“Melalui proses sidang kode etik profesi Polri dan disiplin direkomendasikan untuk PTDH. Dan saya sudah berikan PTDH kepada mereka dan sekarang ada proses banding terkait masalah narkotika disiplin nya yang sedang berjalan,” ujarnya.
Dugaan keterlibatan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam kasus suap ini, terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan oleh terdakwa Bripka Ricardo Siahaan. Ricardo menyebut pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari istri seorang bandar narkoba.
Uang itu diduga dibagi-bagi ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp150 juta, hingga Kanit narkoba Rp40 juta. Bahkan nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, juga terseret dalam persidangan.
Kombes Riko disebut turut menggunakan uang sisa suap sebesar Rp75 juta untuk membeli hadiah sepeda motor kepada seorang Babinsa TNI yang berhasil menggagalkan ganja satu mobil dikawasan Jalan Letda Sujono Medan pada Juni 2021 lalu.