LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia menemukan adanya kejanggalan tempat rehabilitasi di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Kejanggalan yang disebut terindikasi adanya perampasan kemerdekaan, perdagangan manusia, penyiksaan dan pembiaran.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua LPSK RI Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan di Medan, Sabtu (29/1/2022). Menurutnya, dalam perkembangan temuan rutan ini terdapat beberapa dinamika yang menarik.
“Adanya klaim dari sejumlah pihak yang menyatakan rutan itu sebagai rehabilitasi narkoba. Namun dalam penelusurannya beberapa orang yang ditahan bukan pecandu narkoba.” kata Partogi.
“Ada beberapa dokumen yang ditemukan, dan dalam dokumen berupa catatan tertulis tahanan, dan istilah kereng 1 sampai 3 yang diduga artinya penjara 1, 2 dan 3, ada juga catatan pengutipan uang,” ujarnya.
Beberapa istilah lain yang tertulis dalam catatan dalam tahanan anatara lain, piket malam, piket cuci piring, piket kareng, Palkam, tahanan, dan istillah uang tamu.
Baca juga: Kapolda Sumut Sebut Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati langkat Tempat Reahabilitasi Narkoba
Istilah istilah ini disebutkan mirip dengan istilah yang dikenal di lapas/ rutan.
“Temuan lain tidak ada aktifitas secara sistemik dalam rangka rehabilitasi narkoba, “beber Edwin.
Bahkan menurutnya dari hasil wawancara dengan bekas tahanan bahwa ada indikasi penyiksaan.
Dari hasil temuan ini LPSK meminta lokasi yang disebut sebut mirip kerangkeng itu harus ditertibkan, kemudian Plt Bupati Langkat harus menertibkan fasilitas ilegal tersebut.
Kemudian Dinas Sosial, BNNP diminta secara aktif sosialisasikan dan fasilitasi pecandu narkotika dan direhab secara gratis.
Tim Penyidik yang masih bekerja perlu mendalami dugaan terjadi penganiayaan perampasan kemerdekaan, dan perdagangan orang serta pembiaran terjadinya tindak pidana narkotika yang dilakukan olah TKP.