MAKSUD hati melerai perkelahian, seorang pria di Medan malah menjadi sasaran pembacokan dan ditodong airsoftgun oleh pelaku yang berkelahi.
Pria malang bernama Yusuf Suripto (45) warga Jalan Pukat Banting I Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung itu mengalami luka parah dan kini mendapat perawatan di rumah sakit. Peristiwa tersebut terjadi di depan rumah korban, pada Rabu (17/8/2022).
“Korban alami luka pada bagian kepala, kening, tangan sebelah kanan dan tangan kiri. Ponsel korban dilaporkan hilang. Korban sekarang dalam perawatan di rumah sakit,” ungkap Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Agustiawan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat kedua pelaku Wiliam Charles dan David Nicholas berkelahi didepan rumah korban. Mendengar keributan, korban keluar rumah dan mendekati dengan maksud melerai perkelahian kedua pelaku.
Nahas, niat baik Yusuf malah menjadi bumerang baginya. Wiliam dan David yang awalnya berkelahi, malah mengalihkan sasaran ke korban. Yusuf terkapar bersimbah darah usai dibacok salah satu pelaku.
Sang istri yang melihat kejadian tersebut pun histeris, yang membuat warga sekitar langsung menghentikan aksi tersebut dan melarikan korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Istri korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Percut Sei Tuan.
Pelaku Pembacokan dan Penodongan Ditangkap
Laporan istri korban pun ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dan menangkap kedua pelaku. Kedua pelaku, Wiliam Charles (22) dan David Nicolas (24). Keduanya warga Jalan Pukat 7.
“Pengakuan pelaku WC, ia mengaku membacok tubuh korban beberapa kali dengan samurai. Sedangkan pelaku DN mengaku melakukan pengancaman atau penodongan dengan senjata airsoft gun, dan tidak melakukan penganiayaan,” jelasnya.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti milik kedua pelaku. Yakni, samurai, pisau kecil dan 1 pucuk senjata airsoft gun dan besi panjang milik korban. William ditetapkan tersangka penganiayaan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP. Sedangkan David ditetapkan tersangka pengancaman diancam pasal 335 ayat 1.***