Medan – Keluarga korban merasa kesal tehadap HSM, pria penganiaya terhadap anak di Medan yang videonya viral dalam beberapa hari ini. Ibu korban meminta pelaku dihukum berat atas tindakannya itu.
“Saya ingin, hukuman untuk tersangka sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata ibu FAL, Sri Trisna dihadapan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Sabtu (25/12/2021).
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan HSM terhadap FAL terjadi di depan minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Baca juga:
– Pelaku Penganiaya Anak di Medan, Tertunduk Lesu di Hadapan Ibu Korban
– Pengendara Mobil Tendang Seorang Anak Dipicu Masalah Parkir
Sri Trisna menceritakan awal kejadian itu pada Kamis (16/12/2021) petang saat putranya, FAL menuju masjid untuk salat magrib. Namun, korban singgah ke mini market untuk membeli jajan.
Trisna menyebutkan bahwa sepeda motor anaknya yang terparkir di mini market, tersenggol oleh mobil pelaku. FAL diberitahu oleh pihak karyawan mini market tersebut.
“Pihak Indomaret melihat dan bilang, dek sepeda motor mu itu, ditabrak sedikit sama mobil itu. Oya bang, jawab anak saya. Dia tetap belanja,” ucap Trisna.
Kemudian, korban keluar dari mini market, dan meminta kepada supir Prado itu untuk menggeser mobilnya agar bisa mengeluarkan sepeda motornya dari parkiran terhalang mobil pelaku.
“Kemudian, keluar dari Indomaret. Anak saya bilang, tolong geser sedikit. Saya mau keluar. Turun bapak itu (pengemudi), langsung bilang sopan sedikit kamu,” ucap Trisna.
Ibu korban mengungkapkan anaknya pun, dianiaya oleh supir mobil itu. Akibatnya, mengalami luka dibagian pipi, tangan dan kakinya.
“Langsung dipukul, tampar dan sepak. Ada caci maki juga, anjing anak siapa kau. Entah apa-apa dibilangnya,” kata Trisna.
Ia juga menyebutkan kalau supir mobil itu arogan dengan mengucapkan kata-kata kasar kepada korban.
“Anak saya mengalami memar pipi sebelah kiri. Kuping sakit, kaki sebelah kiri sakit, karena kena tendangan,” jelasnya.
Lokasi kejadian dan rumah korban hanya berjarak sekitar 400 meter. FAL pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.
“Malam itu, juga saya mendatangi Indomaret. Untuk meminta CCTV, tapi mereka tidak memberikan karena mereka punya aturan. Tunggu besok,” ujarnya.
Selanjutnya, Trisna melaporkan kejadian dialami anak kandung ke Mako Polsek Deli Tua. Namun polisi setempat mengarahkan ibu korban untuk melaporkan ke Polrestabes Medan agar ditangani khusus di Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal.
“Kami buat laporan kesana lah ke Polrestabes Medan, habis Isya, Jumat malam, 17 Desember 2021,” sebut Trisna.
Kemudian, pihak keluarga korban menyerahkan rekaman CCTV milik mini market tersebut dan hasil visum FL kepada pihak kepolisian untuk dijadikan barang bukti awal dalam kasus penganiayaan dialami siswa kelas XII Tahfiz Alquran SMA Unggulan Perguruan Al Azhar, Kota Medan.
“Kami serahkan rekaman CCTV dan hasil visum. Polisi langsung menyambut baik dan memproses laporan kami ini,” tambah Trisna.
Polisi menyebut, tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) jo 76 C UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 72 juta.