TIM Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Langkat IL (48), seorang kepala desa di Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Penahanan tersebut, terkait dugaan korupsi pembangunan sumur bor Tahun Anggaran 2020.
“Setelah melakukan materi pemeriksaan singkat terhadap tersangka oleh Penuntut Umum yang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Kepala Seksi Intelijen Sabri Marbun, Senin (31/7/2023).
Menurut Sabri, awalnya tersangka mengembalikan sejumlah uang tunai senilai hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Langkat kepada Penyidik. Namun hingga tahap II, tersangka sama sekali tidak mengembalikan sisa uang yang ia korupsi tersebut.
“Ini memunculkan adanya kekhawatiran penuntut umum terhadap sikap inkonsistensi tersangka dalam proses selanjutnya. Penuntut umum mengambil sikap utk melakukan penahanan atas diri tersangka terhitung sejak tanggal 28 Juli 2023 sampai dengan 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ujar Sabri.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat pada tingkat penuntutan (T7) Nomor : Print-05/L.2.25.4/Ft.1/07/2023 tanggal 28 Juli 2023.
Baca juga: Buaya Terkam Seorang Wanita, Proses Evakuasi Warga Berlangsung Dramatis
Setelah melakukan penahanan, tersangka menunjukkan sikap kooperatif dengan menitipkan uang sebesar Rp. 50.000.000, kepada Penuntut Umum.
“Penitipan uang tersebut kepada kejari Langkat dari tersangka sebagai uang pengganti kerugian negara. Uang itu masih jauh nilai kerugiannya dari hasil audit inspektorat,” jelasnya.
Keugian Korupsi Sumur Bor Belum Kembalikan
Selaku Kasi Pidsus yang menangani perkara ini, Sabri berharap pihak tersangka tetap melakukan pemenuhan pengembalian kerugian keuangan negara itu.
“Mengingat dalam kegiatan semua pengambilan sejumlah dana maupun pembelian barang-barang, semua mayoritas dilakukan oleh tersangka sendiri,” ungkapnya.
Kasus bermula pada tahun anggaran 2020 bertempat di Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat. Penyelesaian pekerjaan pembangunan sumur bor tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan rencana gambar pembangunan sumur bor.
Hasil pekerjaan tidak dapat memberikan manfaat untuk kebutuhan air masyarakat sekitar lingkungan pembangunan sumur bor.
“Hanya berfungsi selama kurang lebih 1 minggu. Setelah itu sumur bor tidak dapat berguna untuk memompa air karen tidak dapat berfungsi,” tambahnya.
Tim Pidsus Kejari Langkat menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit negara mengalami kerugian sebesar Rp. 215.241.700,- (dua ratus lima belas juta dua ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus rupiah),” pungkasnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.