BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan membantu (asistensi) proses peningkatan perkara kerangkeng Bupati Langkat untuk menemukan tindak pidana yang sedang diselidiki penyidik Polda Sumatera Utara.
Polda Sumut saat ini, sedang meningkatkan status perkara yang melibatkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dari penyelidikan ke penyidikan.
“Saya rasa penyidik Polda Sumut sudah mendapatkan arahan dari Kapolda Sumut untuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kabareskrim Komjen Agus mengutip tvOne, Senin (7/2/2022).
Dalam kasus ini, ada kemungkinan menjerat TRP sebagai tersangka kasus penemuan kerangkeng manusia di belakang rumahnya. KPK sudah menetapakan TRP sebagai tersangka kasus suap pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat.
“Perbuatan berbeda dan terpisah yang pasti bisa saja (menjadi tersangka lagi),” kata Agus.
Baca juga: LPSK Temukan Banyak Kejanggalan Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Komjen Agus menyebut, tim asistensi Bareskrim Polri turun langsung ke Polda Sumut guna mendapatkan gambaran umum. Termasuk konstruksi perkara hingga pasal-pasal yang dugaan pelanggaran.
Agus juga mengatakan, gelar perkara nantinya akan dilakukan secara internal oleh penyidik Polda Sumut.
“Karena penyidik Polda Sumut sudah kerja keras untuk membuka fakta-fakta yang ada sejak (kerangkeng-red) dibangun. Berlaku efektif sampai dengan penindakan, termasuk temuan lain yang berpotensi pidana,” kata Agus.
Mantan Kapold Sumut ini juga mengungkapkan ada dugaan tiga orang korban tewas akibat penganiayaan dan kekerasan di dalam kerangkeng. Agus mengatakan masih melakukan pendalaman.
Kuat dugaan, kerangkeng yang diduga sebagai modus rehabilitasi narkoba tidak memiliki izin dan tidak layak karena telah merampas hak azasi manusia.
Lembaga Perlindunga Saksi dan Korban (LPSK) sebelumya sudah melakukan investugasi. Mereka menyebut, temuan kerangkeng tidak layak untuk sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba, dan lebih tepat sebagai rutan ilegal.