INCEK.ID – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengklarifikasi pemeriksaan terhadapnya usai diperiksa KPK, Kamis (7/8/2023). Ia mengugkapkan, ada indikasi korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang melibatkan dua mantan bawahannya.
Dugaan korupsi Kemenakertrans tersebut terkait dengan pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Saat itu, Kementerian Ketenagakerjaan masih bernama Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi pada tahun 2012.
Pada periode tersebut, Muhaimin menduduki posisi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) dari tahun 2009 hingga 2014. Menurutnya, dua mantan anak buahnya yang terlibat dalam kasus ini memiliki jabatan sebagai direktur jenderal (dirjen) dan staf dirjen.
Berita terkait:
– Empat Petugas KPK Geledah Rumah Politikus PKB Terkait Korupsi Kemenakertrans 2012
– KPK Buka Peluang Periksa Cak Imin, Alissa Wahid: Bahaya Bagi Masa Depan Bangsa
“Dengan tersangka mantan dirjen, salah satu staf dirjen, dan salah seorang atau pengusaha atau apa lah begitu,” kata Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, melansir Kompas.com.
Cak Imin mengakui telah memberikan semua informasi yang ia ketahui dan dengar terkait dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi TKI kepada penyidik. Ia juga mengklaim telah berkontribusi membantu KPK dalam mengungkap kasus korupsi di Kemenakertrans dengan kehadirannya hari ini.
Cak Imin berharap agar proses hukum semua kasus korupsi yang ditangani oleh KPK dapat berjalan lancar dan segera mencapai penyelesaian.
“Semua yang saya pernah dengar dan insya Allah semuanya yang saya ingat, yang saya tahu semuanya sudah saya jelaskan,” kata Cak Imin.
Baca juga: Ulama Sumut Deklarasikan Presiden RI 2024 di Hadapan Cak Imin
Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kemenakertrans
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa salah satu dari tiga tersangka adalah mantan anak buah Cak Imin yang pernah menjabat Dirjen di Kemenakertrans, berinisial RU.
Hingga saat ini, KPK telah memeriksa mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans, yaitu Reyna Usman.
Pada hari ini, tim penyidik telah menggeledah kediaman Reyna Usman yang terletak di Kabupaten Badung, Bali.
Selain sebagai mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans, Reyna juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Bali.
Dugaan kuat, para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara dari nilai kontrak yang mencapai lebih dari Rp 20 miliar.