MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan aturan baru mengatur penggunaan pengeras suara baik di masjid maupun musala. Aturan juga termasuk membatasi takbir Idul Fitri hingga pukul 22.00 WIB.
Aturan baru Kemenag ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menag menyebut, penggunaan pengeras suara masjid untuk azan merupakan kebutuhan umat Islam sebagai salah satu media syiar di tengah masyarakat.
“Pada saat yang bersamaan, kita hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial,” kata Menag Yaqut mengutip situs Kemenag, Senin (21/2/2022).
Aturan ini sebagai upaya memastikan pengeras suara masjid agar tak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan dalam masyarakat.
Dengan demikian, pembatasaan pengeras suara dalam masjid harus kini mengikuti aturan pemerintah.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Kemenag Terbitkan Aturan Baru Peribadatan Agama
Aturan itu juga menjelaskan, ada dua bagian yang harus terpisah dalam mengelola pengeras suara dalam masjid.
“Pemasangan pengeras suara terpisah antara pengeras suara yang berfungsi ke luar dengan pengeras suara yang berfungsi ke dalam masjid/musala,” ujar Yaqult dalam aturan tersebut.
Batasan suara azan kini hanya boleh mencapai 100 dB (seratus desibel). Kemudian, khusus untuk azan, pengajian, dan lainnya harus memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, serta selawat/tarhim.
Seperti halnya pembacaan Al Quran atau selawat tarhim pada waktu Subuh, boleh melakukannya selama 10 menit. Saat proses salat Subuh, aturan hanya memperbolehkan menggunakan pengeras suara dalam masjid.
Sementara salat Zuhur, Asar, Maghrib, dan Isya selawat dan tarhim hanya boleh menggunakan pengeras suara luar selama 5 menit.
Aturan Baru Kemenag Batasi Suara Takbir Idul Fitri
Aturan ini juga melingkup pengeras suara luar yang membolehkan penggunaanya beberapa acara keagamaan besar seperti Idul Fitri dan Idul Adha.
Untuk acara takbir pada kedua hari besar keagamaan tersebut, boleh menggunakan pengeras suara dari luar.
Namun seluruh akitivitas takbiran Kemenag membolehkan hanya mencapai pukul 22.00. Setelahnya, warga hanya boleh melaksanakan takbiran dengan pengeras suara dalam.
Sementara untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha boleh menggunakan pengeras suara luar.