KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembalikan berkas perkara kasus perdagangan individu anak Orangutan Sumatra (Ponggo abelii) dengan tersangka berinisial Tom (18) ke penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Hal ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan bila berkas perkara LP/881/IV/2022/SPKT/Polda Sumut, Tanggal 28 April 2022 telah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.
“Berkas P-19,” ungkap Yos tanpa menyebut kekurangan berkas perkara perdagangan satwa liar dilindungi itu ke penyidik Subdit IV/Tipiter bersama Subdit V/Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (27/6/2022).
Sebelumnya, Yos menuturkan, bila berkas perkara tersebut telah diterima Bidang Pidum Kejatisu yang akan meneruskan ke jaksa peneliti untuk diteliti berkasnya oleh jaksa yang telah ditunjuk menangani kasus itu.
“Kita telah terima berkas pelimpahan tahap 1 untuk diteliti kelengkapannya baik formil dan materil. Kalau belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi,” kata Yos Tarigan dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).
Lebih lanjut Yos menyebutkan, bahwa ketajaman seorang JPU sebagai pengendali kebijakan penuntutan (dominus litis) akan menuntun penyidik bila kurang lengkap dalam menyusun berkas dan memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya.
“Setelah dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Bidang Pidum Kejatisu, apabila berkas lengkap formil dan materil, selanjutnya jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut,” tandasnya.
Anak Orangutan Sumatra Dijual Rp23 Juta, Tersangka Wajib Lapor
Kasus ini, lima orang yang terlibat dalam perdagangan anak individu Orangutan Sumatra berusia 4 bulan ditangkap. Penangkapan dilakukan petugas didepan perumahan mewah, Komplek Cemara Asri Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang, 28 April 2022 lalu.
Aksi ini dikomandoi seorang remaja pria, berinisial Tom (18). Empat lainnya, AR (20), HY (18), RHN (17) dan PAS (17). Penyidik menetapkan Tom sebagai tersangka dan empat lainnya berstatus saksi. Namun, Tom ditangguhkan penyidik dan hanya diwajibkan lapor.
Nama Tom sendiri tak asing dalam perdagangan satwa liar. Ia disebut-sebut juga terlibat dalam kasus perdagangan individu Orangutan Sumatra yang ditangani Polres Binjai. Kasus ini, terdakwa Eddy Alamsyah Putra divonis 8 bulan di PN Binjai, 22 Mei 2022.
Ksus ini, nama Tom dalam penyelidikan petugas. Individu Orangutan Sumatra itu didapat dari Tom seharga Rp12 juta yang kemudian dikirim oleh Eddy Alamsyah Putra. Rencananya, Orangutan Sumatra ini akan dijual kepada warga negara asing yang bernama Zainal sebesar Rp50 juta.***