Jaksa EsksINCEK.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), tangkap konglomerat asal Medan, Mujianto, Selasa (8/8/2023). Terpidana korupsi kredit macet ini sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pasca putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis sembilan tahun 9 tahun.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, membenarkan penangkapan Mujianto. Eksekusi ini sebelumnya sempat mengalami hambatan, karena terpidana sejak putusan MA mangkir dan sempat tidak diketahui keberadaanya.
Baca juga: Tuntutan Hukuman Mati Bagi 50 Terdakwa Kasus Narkotika, Kota Medan Terbanyak
“Sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses ekesekusi terpidana mangkir dari panggilan jaksa. Namun pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada Bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil di eksekusi,” papar Yos A Tarigan.
Yos mengatakan, pada tahap penuntutan Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap Mujianto di Rutan Tanjung Gusta Medan. Kemudian pada saat persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa korupsi Mujianto dari tahanan Rutan jadi tahanan kota.
Baca juga: Korupsi Sumur Bor, Kejari Langkat Tahan Kepala Desa Pangkalan Susu
Hakim membacakan penetapan penangguhan penahanan tersebut dalam sidang perkara korupsi kredit macet senilar Rp 39,5 miliar di salah satu Bank BUMN Cabang Medan. Hakim pada akhirnya membacakan vonis bebas kepada Mujianto dan JPU langsung mengajukan kasasi.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, Jaksa Esksekutor langsung membawanya ke Kejari Medan untuk melakukan penahanan ke LP Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.