INCEK.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mengamankan DPO berinisial FSN di salah satu rumah sewanya di Komplek Perumahan Villa Karida Indah, Kamis (6/1/2022) malam. Tersangka dijerat dalam kasus dugaan korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Asahan.
Penangkapan ini dilakukan Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejati Sumut yang dipimpin Asintel Dwi Setyo Budi Utomo. FSN selanjutnya diserahkan langsung kepada Kajari Asahan pada Jumat (7/1/2022) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Setyo Budi, timnya telah melakukan pemantauan selama satu minggu untuk memastikan keberadaan FSN di rumah tersebut.
Mantan Kajari Medan ini menyampaikan, selama melarikan diri dalam dua tahun terkahir, FSN berpindah-pindah tempat. Mulai dari Kalimantan Barat hingga Tangerang, dan bekerja sebagai driver ojol di Medan.
“Saat diamankan tidak ada perlawanan, dan dibawa langsung ke kantor Kejati Sumut. Untuk kelengkapan administrasi selanjutnya diserahkan ke Kejari Asahan,” kata Asintel.
Dalam kasus ini, FSN diperkarakan terkait tindak pidana korupsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan yang melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur.
Dananya bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 690.800.000 dengan pelaksanaa oleh CV Dewi Karya. Posisi FSN di sini selaku direktur dalam perusahaan ini.
“Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp 232.212.358 dalam pekerjaan ini,” ungkapnya.
Baca juga: Cium dan Peluk Siswi, Oknum Guru di Balige Ditangkap Polisi
Ditetapkan Tersangka dan DPO
Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka. Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri. Setelang dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan, Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai DPO berdasarkan surat Kejari Asahan tanggal 4 Juli 2018 No : TAR-R-116/N.2.23/Dsp.1/07/2018,” kata Asintel.
Terkait dengan perkara ini, kata Dwi Setyo, Kejari Asahan menetapkan 4 tersangka, dua tersangka sudah menjalani hukuman (B dan S), satu tersangka meninggal dunia (S) dan FSN sebagai DPO yang akhirnya berhasil diamankan.
Tersangka FSN melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.