MANTAN Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ES) dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, keeduanya ditetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) tahun 2011-2021.
“Jadi untuk kasus ini, tentunya dalam rangka zaman direksi dia ini kan terjadinya, pada waktu itu ini (Emirsyah Satar) bertanggung jawab atas pelaksanaan kerja selama dia menjabat sebagai Direktur,” tutur Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, melansor liputan6.com, Senin (27/6/2022).
Keduanya terpidana kasus korupsi dalam lingkungan PT Garuda Indonesia yang perkaranya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Burhanuddin menjelaskan, jika penetapan keduanya sebagai tersangka berbeda dengan perkara yang ditangani KPK.
“Di KPK, adalah sebatas mengenai suap, ini (korupsi pengadaan pesawat) mulai dari pengadaannya, tentunya tentang kontak-kontak yang ada itu yang pasti,” jelasnya.

Korupsi Garuda Indonesia Rugikan Negara Rp8,8 Triliun
Menurut Burhanuddin, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi Garuda Indonesia ini mencapai Rp8,8 triliun. Kedua tersangka baru itu pun kini masih dalam penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terjerat kasus suap.
“Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK,” kata Burhanuddin.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Meski begitu, keduanya tidak dilakukan penahanan lantaran masih menjalani hukuman pidana atas kasus PT Garuda Indonesia yang ditangani oleh KPK.
“Selain apa yang dilakukan atas tindakan represif, kami melakukan penyidikan terhadap terpidana korupsi PT Garuda, kami juga bersama-sama dengan Kementerian BUMN melakukan restrukturisasi dan penyehatan keuangan PT Garuda Indonesia,” kata Burhanuddin.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
Penetapan keduanya sebagai tersangka menambah deretan kasus ini yang sebelumnya btelah menetapkan 3 orang tersangka korupsi.
1. AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011, serta anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada Kamis, 24 Februari 2022
2. SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011, serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada Kamis, 24 Februari 2022
3. AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia tahun 2005-2012, ditetapkan tersangka pada Kamis, 10 Maret 2022.***