Polda Sumut meminta Imigrasi mencekal anak dan istri bos judi online di Sumatera Utara, Apin BK. Pencegahan bepergian ke luar negeri itu dilakukan selama 20 hari kedepan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pencekalan itu dilakukan karena anak, istri dan keluarga lainnya tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
“Polda Sumut sudah meminta Imigrasi untuk mencekal keluarga Apin. Pencekalan selama 20 hari ke depan,” kata Hadi dalam keterangannya Sabtu (8/10/2022).
Pemanggilan keluarga Apin BK itu sebagai saksi atas kasus judi online di Komplek Cemara Asri. Dalam kasus ini, Apin BK ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam perburuan buronan Interpol.
Hadi menegaskan, mangkirnya keluarga Apin BK ini membuat penyidik akan mengambil langkah hukum. Mereka akan diminta pertanggungjawaban dihadapan hukum.
“Penyidik akan terus mendalami termasuk proses terhadap keluarganya (anak istrinya). Tidak menutup kemungkinan penyidik juga akan meminta pertanggungjawaban hukum pidana kepada keluarganya,” tegas Hadi.
Baca juga: Rumah Bos Judi Online Apin BK di Cemara Asri Digeledah
Keluarga Apin BK Mangkir dari Panggilan Penyidik
Sebelumnya, penyidik telah dua kali memanggil empat orang keluarga dekat Apin BK yang terdiri dari istri dan anaknya. Pemanggilan pertama pada Selasa (27/9/2022), mereka menghadiri pemeriksaan mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Kemudian dilanjutkan keesokan harinya. Namun, mereka melayangkan surat penundaan pemeriksaan dengan alasan kurang sehat.
Penyidik kemudian memastikan kebenaran alasan itu, dengan membawa tim dokter dari Bidokkes Polda Sumut ke alamat mereka. Ada tiga tempat yang didatangi akan tetapi mereka tak berada di tempat tersebut.
Kemudian, penyidik melakukan pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada Jumat (30/9/2022). Namun, mereka tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Panggilan ke dua sebagai saksi tidak datang,” pungkas Hadi.***