INCEK.ID – Kapolda Sumut Irjen Pol PZ Panca Putra Simanjuntak telah melakukan pendalaman terkait adanya kerangkeng manusia yang berada di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. Temuan ini mencuat hasil dari laporan Migrant CARE yang dilaporkan ke Komnas HAM hari ini, Senin (24/1/2022).
Hasil dari pendalaman itu, sebut Irjen Panca, diperoleh informasi jika orang yang dikerangkeng tersebut sedang menjalani rehabilitasi kecanduan narkoba.
Menurut Panca, tempat itu merupakan inisiasi pribadi Terbit Rencana Peranginangin untuk orang yang menjalani rehabilitasi juga dipekerjakan di kebun miliknya.
Polda Sumetara Utara sebelumnya sudah mengetahui adanya tempat rehabilitasi tersebut, saat membantu KPK melakukan penggeledahan di rumah Bupati Langkat pasca OTT di Kota Binjai.
“Kami kemarin memback-up kawan-kawan KPK. Kami mendatangi rumah pribadi Bupati Langkat dan ada tempat menyerupai kerangkeng berisi tiga, empat orang. Langsung kami dalami,” kata Kapolda.
“Dari hasil pendalaman itu tempat rehabilitasi yang dibuat yang bersangkutan secara pribadi untuk merehabilitasi korban narkoba,” katanya.
Baca juga: Pasca OTT KPK, Ditemukan Kerangkeng Perbudakan Pekerja Sawit di Rumah Bupati Langkat
Menurutnya, tempat rehabilitasi yang diinisiasi Bupati Langkat nonaktif ini sudah berlangsung sekitar 10 tahun. Orang yang sedang menjalani rehabilitasi dan dipekerjakan di kebunnya sudah dalam kondisi mulai membaik.
“Jadi yang dilihat kemarin itu pengguna narkoba yang baru masuk 2 hari sebelum OTT. Yang lainnya sedang bekerja di kebun, di ladang. Itu sudah berlangsung 10 tahun,” ucapnya.
Dugaan adanya perbudakan terhadap pekerja sawit ini disampaikan Migrant CARE Senin, (24/12022).
“Laporan yang diterima Migrant Care, di lahan belakang rumah Bupati tersebut, ditemukan ada kerangkeng manusia yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya,” kata Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care Nur Harsono dalam udangan siaran pers yang diterima redkasi.
Nur menyampaikan, jumlah orang yang ada di dalam kerangkeng tersebut akan dirincikan usai laporan dibuat ke Komnas HAM.
“Para pekerja ini dianggap telah mengalami eksploitasi yang diduga kuat merupakan praktik perbudakan modern,” ujar Nur.
Laporan: Wijaya Sembiring